Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

DPR Beri Waktu 7 Hari, OCI dan Eks Pemain Sirkus Diminta Damai

Jika tidak tercapai kesepakatan antara OCI dan eks pemain sirkus, DPR meminta kasus tersebut dilanjutkan ke proses hukum.

21 April 2025 | 18.26 WIB

Rapat dengar pendapat umum (RDPU) mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, 21 April 2025. Tempo/Amston Probel
Perbesar
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, 21 April 2025. Tempo/Amston Probel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) memberi waktu tujuh hari kepada manajemen Oriental Circus Indonesia (OCI) dan para mantan pemain sirkus untuk menyelesaikan perkara dugaan eksploitasi secara kekeluargaan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Jika tidak tercapai kesepakatan dalam waktu tersebut, DPR meminta kasus tersebut dilanjutkan ke proses hukum.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Ahmad Sahroni menyatakan, tenggat tersebut berlaku sejak audiensi antara pelapor, manajemen OCI, dan sejumlah lembaga negara di Gedung DPR RI, Senin, 21 April 2025.

“Saya minta waktu ke mereka tujuh hari. Kalau tidak selesai, maka silakan melalui proses penegakan hukum yang akan kami awasi,” kata Sahroni kepada awak media saat ditemui usai rapat dengar pendapat dengan pihak OCI, eks pemain, dan Dirkrimum Polda Jawa Barat.

Kasus dugaan eksploitasi terhadap anak-anak mantan pemain OCI mengemuka sejak laporan sejumlah korban ke Komnas Perempuan dan Komnas HAM awal tahun ini. Mereka mengaku kehilangan identitas sipil seperti akta lahir, KTP, dan ijazah selama mengikuti sirkus keliling saat masih anak-anak. Selain itu, para pelapor menyebut mengalami kekerasan fisik dan tekanan mental dalam sistem pelatihan sirkus yang disebut tidak manusiawi.

Sahroni menilai, unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini masih perlu diuji lebih lanjut. Secara perdata, kata dia, peristiwa yang terjadi lebih dari 30 tahun lalu itu berpotensi masuk kategori kedaluwarsa. Namun, aspek dugaan pelanggaran hak asasi manusia tetap bisa ditindaklanjuti. “Kalau kehilangan identitas sipil, itu urusan konstitusi. Kami tidak bisa biarkan,” ujarnya.

Perwakilan manajemen OCI, yang hadir dalam RDP, Jansen Manansang, membantah tuduhan eksploitasi. Mereka menyebut pelatihan yang diberikan kepada anak-anak dalam sirkus merupakan bagian dari pendidikan seni pertunjukan. Salah satu manajer OCI mengklaim pihaknya telah memberikan perlakuan layak, termasuk perawatan kesehatan saat ada yang cedera. “Ada yang sampai diterbangkan untuk pengobatan dengan biaya puluhan juta,” katanya.

Sahroni meminta semua pihak menahan diri dan membuka ruang dialog. Namun ia menegaskan Komisi III tak akan membiarkan perkara ini mengendap. “Kalau tidak ada penyelesaian dalam satu minggu, silakan laporkan ke Polda Metro Jaya. Kami pantau proses hukumnya,” ujarnya.

Intan Setiawanty

Memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2023. Alumni Program Studi Sastra Prancis Universitas Indonesia ini menulis berita hiburan, khususnya musik dan selebritas, pendidikan, dan hukum kriminal.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus