Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Bukan kali ini saja John Kei terlibat kasus dugaan pembunuhan. John merupakan terpidana kasus pembunuhan terhadap bos PT Sanex Steel Indonesia, Tan Harry Tantono alias Ayung pada 2012. Sebelum kasus keributan di Tangerang, anak buah John Kei terlibat pembacokan yang menewaskan 1 orang di Cengkareng pada Ahad, 21 Juni 2020.
Dalam kasus pembunuhan bos PT Sanex itu, John Kei dijatuhi hukuman 16 tahun penjara. Setelah mendapat remisi 36 bulan 30 hari, berdasarkan perhitungan, John Kei akan bebas pada 31 Maret 2025.
Namun John Kei diberikan program bebas bersyarat sejak 26 Desember 2019, setelah memenuhi persyaratan. Namun dia dikenai masa percobaan hingga 31 Maret 2026.
Dalam kasus pembunuhan bos PT Sanex, John Kei ditangkap di Hotel C'One, Jakarta Timur pada 17 Februari 2012. Polisi menembak bagian bawah lutut kanan John karena ia melawan.
Majalah Tempo pada 2012 menyebut luka tembakan di kaki John tak kunjung sembuh karena diabetes yang ia derita. John harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Polri Sukanto, Jakarta Timur selama hampir lima bulan.
Kamarnya dijaga ketat polisi bersenjata lengkap. Pria bernama asli John Refra itu kemudian dititipkan ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis John Kei bersalah dalam kasus pembunuhan itu pada 27 Desember 2012. Dia harus menjalani hukuman 12 tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
John sempat mengajukan banding. Namun, Mahkamah Agung justru menambah vonis terhadapnya menjadi 16 tahun penjara.
Kini polisi kembali menangkap John Kei dan anak buahnya dalam kasus penganiayaan dan penembakan di Cipondoh, Kota Tangerang, Ahad 21 Juni 2020. Peristiwa penembakan itu berlangsung di Cluster Australia Perumahan Green Lake City, Cipondoh. "Benar, penangkapan dilakukan di Jalan Tytyan Indah Utama X pada jam 20.15," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus saat dikonfirmasi pada Senin petang, 21 Juni 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini