Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dua Orang Rampas Truk Bermuatan 5 Ton Ikan Salem di Jakarta Utara

Polisi menangkap dua orang yang merampas satu unit truk bermuatan ikan salem seberat 5 ton di Jalan Hiu Raya Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.

5 Desember 2024 | 15.10 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mobil truk berisi ikan salem yang dirampas pelaku dari korban di Pelabuhan Muara Angke Jakarta Utara. Foto: ANTARA/HO-Polsek Kawasan Muara Baru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap dua orang yang merampas satu unit truk bermuatan ikan salem seberat 5 ton di Jalan Hiu Raya Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kedua pelaku, pertama seorang pria berinisial SH dan wanita berinisial CA," kata Kanit Reskrim Polsek Kawasan Muara Baru, Inspektur Dua Rionardo di Jakarta, Kamis, 5 Desember 2024.

Polisi menangkap keduanya pada Rabu kemarin di Rusun Buddha Tsu Chi, Muara Angke, Jakarta Utara dan membawanya ke Mapolsek Kawasan Muara Baru untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Rionardo mengatakan kejadian ini berawal saat korban AS meminta karyawannya, BY, memuat ikan salem di PT Gabungan Samudera International pada Sabtu, 30 November 2024 menggunakan satu unit truk. Selanjutnya pada Ahad pagi sekitar pukul 9.30 WIB, mobil tersebut sudah terisi ikan salem seberat 5.000 kilogram.

Korban AS meminta BY untuk memuat ikan di daerah Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara, sekira pukul 10.00 WIB. Saat mobil melintas di Jalan Hiu Raya Pelabuhan Muara Baru Jakarta Utara tiba-tiba datang dari arah belakang truk muncul satu unit mobil silver.

Mobil itu memberhentikan truk yang dibawa BY dan dari mobil silver tersebut keluar tiga pria dan satu perempuan berinisial CA. "Wanita ini berkata kepada BY bahwa kalau bosnya dua hari ini tidak bayar kewajiban sehingga  mobil dan muatan ini menjadi milik dia," kata dia.

Selanjutnya mobil dan muatan ikan dibawa rekan dari CA. Sementara CA mengirim pesan kepada korban AS dan mengingatkan untuk membayar utangnya maksimal pada 3 Desember. Kalau tidak dibayar penuh maka mobil dan ikan menjadi miliknya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi kurang lebih Rp 573 juta dan membuat laporan polisi. "Kami sedang melakukan pemeriksaan kasus ini dan dua pelaku sudah berada di Polsek Kawasan Muara Baru untuk diperiksa," kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus