Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Dua Polisi di Sumut Kena Patsus, Diduga Memeras saat Penyidikan Kasus Korupsi

Dua anggota Polda Sumatera Utara mendapat sanksi penempatan khusus karena terlibat dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus untuk SMA/SMK di Sum

14 Februari 2025 | 21.36 WIB

Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo (kiri) bersama wakilnya Brigadir Jenderal Arief Adiharsa di Mabes Polri, Jakarta, 13 Februari 2025. Tempo/Alif Ilham Fajriadi
Perbesar
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo (kiri) bersama wakilnya Brigadir Jenderal Arief Adiharsa di Mabes Polri, Jakarta, 13 Februari 2025. Tempo/Alif Ilham Fajriadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Dua anggota Polda Sumatera Utara mendapat sanksi penempatan khusus atau patsus karena terlibat dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus untuk SMA/SMK di Sumatera Utara. Mereka diduga menyalahgunakan kewenangannya sebagai polisi karena memeras saat penyidikan berlangsung.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Brigadir Jenderal Arief Adiharsa mengatakan sanksi untuk dua polisi itu berawal dari pengaduan masyarakat. “Intinya ada pengaduan masyarakat terkait dugaan permintaan uang dengan modus operandi menyalahgunakan kewenangan terkait penyidikan,” kata Arief kepada Tempo melalui pesan singkat, Kamis malam, 13 Februari 2025.

Arief menjelaskan pihaknya bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat ingin melakukan operasi tangkap tangan atau OTT berkaitan dugaan pemerasan yang melibatkan dua polisi Polda Sumut. Namun, operasi ini gagal.

Gagal terjaring OTT, kata Arief, Pengamanan Internal Divisi Propam Polri memutuskan untuk memeriksa dua polisi itu setelah seluruh barang bukti terkumpul. Hingga kini dua polisi tersebut masih menjalani patsus di Paminal Propam Polri hingga kasus dugaan korupsi ini rampung diselesaikan.

Sebelumnya, Kepala Korps Pencegahan Tindak Pidana Korupsi atau Kortastipidkor Polri Inspektur Jenderal Cahyono Wibowo mengatakan dua polisi yang terlibat indikasi tindak korupsi ini sudah diproses secara etik dan tinggal menunggu jadwal sidang. 

Cahyono enggan membeberkan siapa dua polisi Polda Sumut yang tersangkut perkara ini. Dia mengatakan kasus tersebut menaikan status perkara ke proses penyidikan untuk pengumpulan barang bukti lebih lanjut. “Sejauh ini masih dua, nanti proses penyidikan mungkin bisa berkembang,” ujar Cahyono.

Menurut Cahyono, uang sebesar Rp 400 juta disita dari dua terduga pelaku itu. Uang ini ditengarai hasil tindak pidana rasuah yang mengalir ke dua polisi itu. 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus