Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menerima permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas dugaan chat porno Rizieq Syihab.
"Ditkrimsus kemarin sudah menerima permohonan untuk kasus Habib Rizieq di-SP3," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 23 Agustus 2017.
Baca :
Polisi Sudah Periksa Rizieq Syihab di Arab Saudi
Lewat Rekaman Suara Rizieq Syihab Bilang Hijrah Bukan Lari
Argo mengatakan bahwa alasan adanya permohonan SP3 tersebut karena dianggap syarat akan nuansa politis oleh pihak pengacara Rizieq. Pihak polda metro jaya saat ini menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan apakah SP3 tersebut dapat diterima atau tidak.
"Tergantung penyidik dalam kegiatan gelar perkara. Nanti penyidik akan menjawab permohonan kuasa hukum dari pak Habib Rizieq," kata Argo lagi.
Ketika ditanya tentang kelanjutan pemeriksaan berkas milik Firza Husein, Argo mengatakan sedang dalam proses. "Masih dalam tahap koordinasi, belum selesai," tutur Argo.
M. YUSUF MANURUNG
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini