Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

KPK Periksa 2 Orang Dekat Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Sebagai Saksi

KPK memeriksa Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi sebagai saksi dalam dugaan penerimaan gratifikasi mantan Wamenkumham Eddy Hiariej.

9 Januari 2024 | 12.21 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi sebagai saksi dalam pengembangan kasus yang ditengarai berhubungan dengan dugaan penerimaan gratifikasi mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lainnya,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa, 9 Januari 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati Ali belum menyampaikan lebib jauh perihal materi pemeriksaan, namun ia memastikan Yogi dan Yosi telah hadir dalam pemeriksaan.

“Sudah hadir dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik,” kata Ali.

Sejauh ini KPK baru memeriksa Eddy, Yogi, dan Yosi sebagai saksi bukan tersangka. Sementara pengusaha tambang nikel Helmut Hermawan telah berstatus tersangka juga diperiksa beberapa kali sebagai tersangka.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengkonfirmasi status mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka dalam perkara dugaan rasuah.

“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu lalu,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 9 November 2023.

Dilansir dari Majalah Tempo Edisi 5 November 2023, empat pimpinan KPK kecuali Firli Bahuri beserta Deputi Penindakan bersepakat menaikkan kasus yang menjerat Eddy ke tahap penyidikan pada Rabu, 27 September 2023.

Dugaan rasuah yang menyeret Eddy bermula saat pengusaha tambang nikel Helmut Hermawan menemui Eddy pada April 2022. Eddy dilaporkan karena diduga memperdagangkan kewenangannya dalam sengketa kepemilikan saham PT Citra Lampia Mandiri, perusahaan pemilik konsesi 2.000 hektare tambang nikel di Luwu Timur, Sulawesi Selatan. Eddy diduga menerima suap Rp 7 miliar melalui dua asistennya, Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana.

Helmut mengirimkan uang lewat rekening PT Citra Lampia Mandiri ke rekening Yogi Arie Rukmana pada April-Mei 2022. Satu bulan kemudian, Helmut kembali mentransfer setara Rp 3 miliar kepada Yogi.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus