Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Angka kerugian negara imbas kasus korupsi terkait penyimpangan berbagai kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta masih belum diketahui pasti. Meski sebelumnya nilai korupsi yang melibatkan Kepala Dinas nonaktif Iwan Henry Wardhana ditaksir sekitar Rp 150 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta Syahron Hasibuan mengatakan, besaran kerugian negaramasih dihitung oleh ahli dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Anggaran sekitar Rp 150 miliar. Potensi kerugian negara sedang dimintakan untuk dhitung oleh BPKP," katanya saat dihubungi Tempo, pada Senin, 6 Januari 2025.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta telah menahan tiga tersangka. Ketiganya adalah eks Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta Iwan Henry Wardhana, Plt. Kepala Bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Jakarta Muhammad Fairza Maulana, dan pemilik event organizer fiktif Gatot Ari Rahmadi.
Gatot sudah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 hari, sejak Kamis, 2 Januari 2025. Sedangkan Iwan dan Fairza baru ditahan per hari ini di rutan yang berbeda.
"Dalam proses penyidikan, penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan," ujar Syahron sebelumnya di Gedung Kejati Jakarta pada Senin.
Iwan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 pada 2 Januari 2025. Sementara itu, Fairza ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tertanggal 2 Januari 2025. Kemudian, Gatot ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 2 Januari 2025.
"Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt. Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta," kata Syahron.
Dia menjelaskan, Fairza dan Gatot bersekongkol untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ), guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya. Kemudian, uang SPJ yang masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya, ditarik kembali oleh Gatot dan ditampung di rekeningnya yang diduga digunakan untuk kepentingan Iwan dan Fairza.
Pilihan Editor: Dugaan Korupsi SPJ Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Bikin Sanggar-sanggar Fiktif untuk Pencairan APBD