Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Daerah Khusus Jakarta menahan Iwan Henry Wardhana, Kepala Dinas nonaktif dan M. Fairza Maulan, Plt. Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta nonaktif, dalam kasus korupsi surat pertanggungjawaban agtau SPJ fiktif Rp 150 miliar. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai hari ini Senin, 6 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kedua tersangka digiring ke dalam mobil tahanan menuju rumah tahanan (Rutan) yang berbeda. Berdasarkan pantauan Tempo, Iwan Henry digiring lebih dulu ke mobil sekitar pukul 14.58 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Penyidik menahan IHW di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jakarta Syahron Hasibuan di Gedung Kejati Daerah Khusus Jakarta, Jakarta Selatan, pada Senin.
Begitu mobil yang membawa IHW melaju, tiba giliran Fairza Maulana digiring ke mobil sekitar pukul 15.02 WIB. Fairza akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Iwan dan Fairza telah mengenakan rompi merah jambu, sementara tangannya diborgol. Iwan tak mengenakan masker dan tampak tersenyum ke arah wartawan, sedangkan Fairza mengenakan masker dan tertunduk saat berjalan.
Sebelumnya, Kejati Daerah Khusus Jakarta telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi miliaran itu. Tersangka Gatot Arif Rahmadi sudah lebih dulu ditahan di Rumah Tahanan Negara Cipinang selama 20 hari, sejak Kamis, 2 Januari 2025.
"Hari ini, salah satu tersangka dengan inisial GAR telah kami lakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan," ujar Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya dalam konferensi pers pada Kamis.
IHW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/M.1/Fd.1/01/2025 pada 2 Januari 2025. Sementara itu, MFM ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-02M.1/Fd.1/01/2025 tertanggal 2 Januari 2025. Kemudian, GAR ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-03M.1/Fd.1/01/2025 2 Januari 2025.
"Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan bersama-sama tersangka MFM selaku Plt. Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO milik tersangka GAR dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta," ujar Syahron.
Dia menjelaskan, Fairza dan Gator bersekongkol untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ), guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya. Kemudian, uang SPJ yang masuk ke rekening sanggar fiktif maupun sanggar yang dipakai namanya ditarik kembali oleh Gatot dan ditampung di rekeningnya yang diduga digunakan untuk kepentingan Iwan dan Fairza.
Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.