Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Uang hasil penjualan ore nikel ilegal yang diduga dilakukan oleh Windu Aji Sutanto mengalir ke berbagai aset mewah dan rekening pribadi. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat, jaksa menyebut, dari total Rp 135,8 miliar keuntungan yang diperoleh, sebagian besar digunakan untuk pembelian mobil mewah dan kebutuhan pribadi lainnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sebagian uang tersebut telah digunakan terdakwa untuk membayar keperluan pribadi, di antaranya pembelian satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Land Cruiser 70 V8 4.6 M/T warna coklat 4.500 cc bahan bakar solar tahun 2022, pembelian satu unit kendaraan roda empat merek Mercedes-Benz Maybach GLS 600 warna hitam 4.000 cc bahan bakar bensin, dan pembelian satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Alphard,” kata jaksa dalam dakwaannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam surat dakwaan, jaksa juga merinci aliran uang lainnya yang dikirim melalui transfer bank ke beberapa rekening atas nama Windu Aji Sutanto. Berdasarkan dokumen dakwaan, terdakwa menerima total Rp 1,7 miliar melalui rekening PT Lawu Agung Mining di Bank Central Asia (BCA) dan Bank Mandiri. Berikut rinciannya:
Transfer dari PT Lawu Agung Mining ke Windu Aji Sutanto
• 31 Desember 2021: Rp 100 juta
• 2 Februari 2022: Rp 100 juta
• 11 Maret 2022: Rp 100 juta
• 1 April 2022: Rp 100 juta
• 18 April 2022: Rp 100 juta
• 25 April 2022: Rp 78,7 juta
• 19 Mei 2022: Rp 100 juta
• 27 Mei 2022: Rp 100 juta
• 1 Juli 2022: Rp 100 juta
• 1 Agustus 2022: Rp 100 juta
• 22 Agustus 2022: Rp 100 juta
• 1 September 2022: Rp 100 juta
• 3 Oktober 2022: Rp 100 juta
• 2 November 2022: Rp 100 juta
• 21 November 2022: Rp 50 juta
• 9 Januari 2023: Rp 50 juta
• 11 Januari 2023: Rp 50 juta
• 7 Februari 2023: Rp 30 juta
• 10 Maret 2023: Rp 100 juta
• 19 Mei 2023: Rp 50 juta
• Total: Rp 1,7 miliar
Selain itu, sebagian besar uang hasil penjualan ore nikel ilegal masuk ke rekening atas nama dua orang office boy yang bekerja di kantor Lawu Tower. Rekening-rekening ini kemudian digunakan untuk menampung dana sebelum ditarik tunai atau ditransfer kembali ke PT Lawu Agung Mining.
Jaksa mendakwa Windu Aji Sutanto dengan pasal berlapis, termasuk pencucian uang dan tindak pidana korupsi. Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda tanggapan dari penasihat hukum terdakwa