Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Festival musik tahunan Djakarta Warehouse Project terus menjadi sorotan setelah penonton asal Malaysia menjadi korban pemerasan oleh polisi Indonesia. Kasus polisi yang memeras penonton konser DWP 2024 terus ramai dibicarakan.
Adapun 18 polisi pemeras warga Malaysia di konser DWP Jakarta telah ditahan. Kepala Biro Informasi Publik Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, para anggota polisi berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Metro Kemayoran.
“Personel ini telah ditahan oleh Divisi Profesional dan Keamanan (Propam) untuk penyelidikan lebih lanjut,” katanya dalam pernyataan dikutip Malay Mail.
Kasus Polisi Pemeras Penonton DWP
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1. Komentar Legislator
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Legislator PKB Abdullah meminta kepolisian mengevaluasi proses pemeriksaan urine dalam penanganan kasus narkoba. Saya meminta pemeriksaan urine jangan dimanfaatkan untuk memeras masyarakat, apalagi ini terhadap turis asing,” kata Abdullah melalui keterangan tertulis, Sabtu, 28 Desember 2024.
Ia meminta anggota polisi yang terlibat tidak hanya diberikan sanksi etik, tetapi juga dipidana. “Pemerasan merupakan tindak pidana yang tidak boleh dibenarkan,” kata Abdullah.
2. Komisi III DPR Minta Polisi Pelaku Pemerasan Dipecat
Anggota Komisi III DPR Hasbiallah Ilyas meminta agar para polisi yang memeras penonton asal Malaysia dipecat dan dihukum berat. Menurut dia, mereka sudah melakukan tindak pidana dan mencoreng nama baik Indonesia di mata internasional.
"Para pelaku sudah mencoreng nama baik Indonesia di dunia internasional, karena yang mereka peras bukan warga Indonesia, tapi warga Malaysia," katanya dalam keterangan tertulis, pada Jumat, 27 Desember 2024.
3. Sanksi
Dikutip dari Antara, pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengatakan Polda Metro Jaya harus memberikan sanksi maksimal kepada personel yang telah dimutasi terkait kasus dugaan pemerasan. "Kalau konsisten ingin membangun Kepolisian yang bersih, sanksi maksimal harus dilakukan selain proses pidana bagi yang terlibat pemerasan," katanya pada Jumat, 27 Desember 2024.
4. Duit Miliaran Hasil Pemerasan
Menurut laporan, sekitar 400 warga negara Malaysia menjadi korban dalam insiden ini, dengan total kerugian mencapaisekitar Rp32 miliar. Kasus ini membuat korban merasa tidak mendapat perlindungan selama menikmati festival musik tersebut.
"Polri harus bergerak cepat menuntaskan kasus yang dilakukan para anggotanya. Kasus ini sedang menjadi sorotan dunia internasional," kata Hasbiallah Ilyas. "Jika terbukti bersalah, mereka harus dihukum berat. Bahkan, lebih berat dari anak buah mereka."
5. Sidang Pelanggaran Etik
Divisi Propam akan menyidangkan dugaan kasus pelanggaran etik terhadap 18 polisi yang memeras penonton DWP 2024. "Divisi Propam akan menyidangkan kasus ini yang kami rencanakan minggu depan sudah dilaksanakan sidang kode etik," kata Kepala Divisi Propam Polri Inspektur Jenderal Abdul Karim di Gedung Mabes Polri, Selasa, 24 Desember 2024.
Annisa Febiola, Nandito Putra, dan Karunia Putri, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.