Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Kementerian P2MI Bersurat ke KBRI Kamboja untuk Pemenuhan Hak Korban TPPO

Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Dzulfikar Ahmad Tawalla mengaku akan mengawal laporan keluarga ke Polda Metro Jaya terkait dugaan TPPO.

20 April 2025 | 15.40 WIB

Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Dzulfikar Ahmad Tawalla dan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Yudha Nugraha menjemput 211 pekerja migran Indonesia (PMI) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu dini hari. ANTARA/HO-KP2MI
material-symbols:fullscreenPerbesar
Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Dzulfikar Ahmad Tawalla dan Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Yudha Nugraha menjemput 211 pekerja migran Indonesia (PMI) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu dini hari. ANTARA/HO-KP2MI

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Dzulfikar Ahmad Tawalla mengatakan pihaknya akan memastikan pemenuhan hak keluarga Soleh Darmawan, korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kamboja. Soleh dilaporkan meninggal dunia di Kamboja pada 3 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

“Kementerian P2MI telah bersurat ke KBRI Phnom Penh untuk pemenuhan hak-hak korban,” kata Dzulfikar saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 19 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelumnya, Menteri P2MI Abdul Kadir Karding sempat menyatakan Soleh belum mendapat biaya repatriasi dari perusahaannya. Dia menyebut, perusahaan sempat menjanjikan biaya repatriasi sebesar Rp 127 juta.

Dzulfikar mengatakan pihaknya turut mendampingi kuasa hukum keluarga korban saat membuat laporan dugaan TPPO ke Polda Metro Jaya. Seperti diketahui, pihak keluarga melaporkan kematian itu ke Polda Metro Jaya, Kamis, 17 April 2025.

 “Atas dasar laporan tersebut Kementerian P2MI juga mengakomodir permintaan keluarga terkait proses autopsi,” ujarnya.

Kuasa hukum korban, Johny Alfaris Tamaela mengatakan kematian Soleh diduga melibatkan dua Warga Negara Indonesia (WNI), dengan inisial S dan A. Dia menyampaikan laporan pihak keluarga Soleh pun sudah diterima dengan nomor LP/B/2519/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 17 April 2025.

“Untuk saat ini baru dua nama saja yang kami laporkan, sehingga nanti kita tunggu saja perkembangan dari pemeriksaan teman-teman di kepolisian. Inisial S dan A,” kata Johny kepada wartawan, Kamis.

Johny menjelaskan, berdasarkan laporan keluarga korban, dua nama yang diajukan diduga berperan sebagai penyalur pekerjaan korban. Sementara itu, dasar pelaporan yang dilakukan adalah karena ada dugaan tindak pidana yang mengakibatkan korban jiwa.

“Tetapi yang kami ajukan terkait dugaan TPPO itu tadi, sebagaimana yang saat ini tereskpos yakni adanya eksploitasi. Nah, eksploitasi ini seperti apa dan bagaimana ya kita serahkan lah kepada teman-teman di kepolisian,” ujar Johny menambahkan.

Diana, ibu kandung korban yang turut hadir di Polda Metro Jaya pada hari ini menyampaikan harapannya agar aparat penegak hukum bisa segera menindaklanjuti laporan yang pihaknya ajukan. “Semoga tidak ada korban lagi seperti anak saya,” ujarnya dengan air mata yang menggenang.

Hanin Marwah berkontribusi dalam artikel ini.

Hammam Izzuddin

Lulus dari jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta. Menjadi jurnalis media lokal di Yogyakarta pada 2022 sebelum bergabung dengan Tempo pada 2024

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus