Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Para pegiat lingkungan dan hak asasi manusia meminta pemerintah memasukkan ekosida sebagai pelanggaran HAM berat.
Masih terjadi impunitas terhadap korporasi atau aparatur negara yang merusak lingkungan secara masif dan terstruktur.
Butuh kemauan politik yang kuat dari pemerintah untuk memasukkan ekosida ke dalam revisi UU Pengadilan HAM.
SEJUMLAH pegiat lingkungan dan hak asasi manusia mendorong pemerintah Indonesia mengadopsi ekosida, perusakan lingkungan secara terstruktur dan masif, sebagai pelanggaran HAM berat. Namun, upaya ini terbentur beberapa persoalan. Salah satunya belum ada payung hukum yang bisa mendefinisikan ekosida sebagai pelanggaran HAM berat.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo