Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Eks Bupati Buru Selatan Punya 20 Bidang Tanah dan Kapal Ikan Tuna

Dia diduga menerima suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang dalam proyek pembangunan jalan di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

26 Januari 2022 | 20.41 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 26 Januari 2022. KPK menduga Tagop menerima fee Rp10 miliar dalam kasus tersebut. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Bupati Buru Selatan, Maluku, Tagop Sudarsono Soulisa, ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menerima suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang dalam proyek pembangunan jalan di Kabupaten Buru Selatan, Maluku.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"KPK telah melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkaranya pada tahap penyidikan, dan menetapkan Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar, dalam konferensi pers di kantornya, Rabu, 26 Januari 2022.

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK, Tagop mempunyai beberapa aset. Mulai dari 20 bidang tanah yang tersebar di Jakarta, Buru Selatan, sampai dengan Maluku Tengah. Totalnya Rp 10,28 miliar.

Selain itu, Tagop juga tercatat mempunyai kendaraan bermesin senilai Rp 809 juta, di dalamnya termasuk 20 unit kapal ikan tuna hingga mobil Honda CR-V. Dan harga bergerak lainnya senilai, Rp 1,47 mikiar, kas Rp 4,2 miliar. Dia juga tercatat memiliki utang Rp 970 juta.

Sebelumnya, KPK pada Rabu, 19 Januari 2022 melaporkan telah mengusut dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011-2016. KPK juga telah menggeledah beberapa lokasi di Kabupaten Buru Selatan dan mengamankan berbagai bukti.

"Beberapa bukti yang diamankan adalah dokumen proyek-proyek pekerjaan, dokumen aliran sejumlah dana, dan barang elektronik," kata Lili.

Bersama dengan Tagop, komisi antirasuah itu juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Johny Rynhard Kasman dan Ivana Kwelju. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Amirullah

Amirullah

Redaktur desk nasional. Menjadi bagian Tempo sejak 2008. Pernah meliput isu-isu perkotaan, ekonomi, hingga politik. Pada 2016-2017 ditugaskan menjadi wartawan Istana Negara

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus