Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengeksekusi terpidana kasus perintangan penyidikan kasus korupsi mantan bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, Laurenzius C S Sembiring, ke Lapas Kelas I Surabaya, Jawa Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Hari ini, Jaksa Eksekutor Andry Prihandono telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Laurenzius CS Sembiring alias Oye,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia mengatakan, Laurenzius terbukti bersalah melanggar pasal 21 dan pasal 22 UU Tipikor perihal perintangan proses penyidikan disertai pemberian keterangan palsu di persidangan.
“Eksekusi pidana badan bertempat di Lapas Kelas I Surabaya. Terpidana dimaksud menjalani pidana badan selama 5 tahun dan kewajiban membayar pidana denda Rp 200 juta,” kata Ali.
Sebelumnya, pada 20 Maret 2023, KPK menahan Laurenzius C.S. Sembiring dalam perkara perintangan penyidikan kasus dugaan suap pembangunan proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Buru Selatan.
"Tim penyidik menahan LCSS untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 20 Maret sampai 8 April di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, dikutip dari Antara.
Laurenzius dijerat dengan Pasal 21 dan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yakni mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021 Tagop Sudarsono Soulisa, Direktur PT Vidi Citra Kencana, Ivana Kwelju dan pihak swasta Johny Rynhard Kasman.