Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Eks Gubernur Riau Annas Maamun Dituntut 2 Tahun Penjara

Jaksa KPK menuntut eks Gubernur Riau, Annas Maamun, dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta dalam kasus suap.

15 Juli 2022 | 07.30 WIB

Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca dijemput paksa tim penyidik, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022.   TEMPO/Imam Sukamto
Perbesar
Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan pasca dijemput paksa tim penyidik, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 30 Maret 2022. TEMPO/Imam Sukamto

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dua tahun penjara dalam kasus suap. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang digelar daring.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Annas Maamun dengan pidana penjara selama dua tahun, serta pidana denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan," kata jaksa KPK, Arif Rahman, Kamis, 14 Juli 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jaksa menilai terdakwa Annas Maamun terbukti memberikan suap sebesar Rp 1,01 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Riau periode 2009-2014 untuk percepatan pengesahan RAPBDP 2014 dan RAPBD 2015.

Selain itu, Annas juga diketahui menjanjikan perpanjangan pinjam pakai kendaraan dinas yang pada akhir jabatan bisa dimiliki anggota DPRD Riau dengan cara lelang yang diprioritaskan.

Arif juga menerangkan penolakan pihaknya terhadap upaya terdakwa untuk menjadi justice collaborator. Sebab jaksa menilai keterangan Annas tidak memunculkan tersangka baru dalam perkara tersebut.

"Terdakwa memang lancar memberikan keterangan di persidangan, namun tidak mengungkap pelaku baru. Kami menggali sendiri melalui pembuktian di persidangan," kata Arif kepada Tempo seusai persidangan.

ANNISA FIRDAUSI

 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus