Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK segera memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
"Insya Allah dalam waktu dekat," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 22 April 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Asep mengatakan sebelum melakukan pemeriksaan terhadap seseorang, KPK harus siap dengan materi pemeriksaannya. Untuk mendalami materi tersebut, kata Asep, penyidik masih harus mencari informasi dari saksi-saksi lainnya. "Dari saksi lain lah, kami dapat informasi apa yang harus ditanyakan kepada yang bersangkutan," kata dia.
KPK telah menyita barang bukti elektronik milik Ridwan Kamil yang saat itu bersamaan dengan penyitaan sepeda motor. Asep mengatakan barang bukti elektronik tersebut harus diekstrak terlebih dahulu untuk dipelajari isinya. "Kami lihat dulu, dalamnya kami pelajari dulu. Jadi saat ini, dalam proses itu," ujar dia.
KPK pada Senin, 10 Maret 2025, menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pada Bank BJB. Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dalam penggeledahan di rumah Ridwan Kamil tersebut.
KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai Rp222 miliar.
Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, Jumat, 14 Maret 2025, mengatakan anggaran iklan BJB dalam periode 2021–2023 sebesar Rp409 miliar sebelum pajak dan setelah potong pajak sekitar Rp300 miliar. Kemudian dari jumlah tersebut hanya sekitar Rp100 miliar yang digunakan sesuai peruntukannya. "Yang tidak riil ataupun fiktif itu sudah jelas nyata sebesar Rp222 miliar selama kurun waktu 2,5 tahun tersebut," ujarnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB, Widi Hartoto (WH).
Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Keterangan awal yang didapat penyidik KPK, dana iklan yang diterima oleh enam agensi tersebut yakni PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspress Rp49 miliar.
Budi mengatakan, tersangka YR dan WH memang sengaja menyiapkan agensi-agensi tersebut untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter.
Penunjukan agensi tersebut juga tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di internal BJB terkait dengan pengadaan barang dan jasa. YR dan WH juga diduga turut mengatur agensi yang memenangkan penempatan iklan tersebut.
Yudono Yanuar berkontribusi dalam tulisan ini.