Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Eks Penyidik KPK Sebut Lili Pintauli Siregar Tak Evaluasi Diri

Eks penyidik KPK menyatakan Lili Pintauli Siregar seharusnya mengevaluasi dirinya soal jabatan staf khusus Wali Kota Tangerang Selatan.

3 Mei 2025 | 10.00 WIB

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (tengah) bersama Puteri Indonesia 2020 Roro Ayu Maulida Putri (kanan) memberikan keterangan pers usai mendampingi Finalis Putri Indonesia 2022 yang berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa 24 Mei 2022. Kunjungan 45 Finalis Putri Indonesia 2022 itu merupakan rangkaian dari pembekalan terkait nilai-nilai antikorupsi dan KPK mengajak Finalis Puteri Indonesia mengkampanyekan program antikorupsi. ANTARA FOTO/Reno Esnir
Perbesar
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (tengah) bersama Puteri Indonesia 2020 Roro Ayu Maulida Putri (kanan) memberikan keterangan pers usai mendampingi Finalis Putri Indonesia 2022 yang berkunjung ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa 24 Mei 2022. Kunjungan 45 Finalis Putri Indonesia 2022 itu merupakan rangkaian dari pembekalan terkait nilai-nilai antikorupsi dan KPK mengajak Finalis Puteri Indonesia mengkampanyekan program antikorupsi. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Eks Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andre Dedy Nainggolan menilai Lili Pintauli Siregar tidak mengevaluasi dirinya dengan menerima jabatan staf khusus Wali Kota Tangerang Selatan. Alasannya, mantan wakil ketua KPK itu pernah tersandung sejumlah kasus selama memimpin lembaga antirasuah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Lili Pintauli Siregar menerima posisi itu justru menampilkan dirinya seperti orang yang tidak bisa melakukan refleksi diri sendiri," ucap Andre saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Kamis, 1 Mei 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Seharusnya, menurut Andre, seseorang bisa sadar bila pernah terlibat suatu kasus ketika ingin menerima suatu jabatan. Lili, kata Andre, bukan orang yang bertanggung jawab terhadap suatu tindakan yang pernah dilakukan olehnya.

"Pastinya Lili mengingat bagaimana dia mengakhiri jabatannya sebagai pimpinan KPK sebelum menuntaskan proses pemeriksaan etik. Itu memberikan gambaran bagaimana dia bukan orang yang siap bertanggung jawab atas tindakannya," kata dia.

Andre turut mengkritisi posisi Lili sebagai staf khusus Wali Kota Tangerang Selatan di bidang hukum. Dia mengatakan jika jabatan itu tak layak didapatkan untuk mantan wakil ketua KPK yang pernah melanggar etik.

Mantan Penyidik KPK ini khawatir jabatan staf khusus yang diperoleh Lili Pintauli di bidang hukum, akan membawa risiko terhadap Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

"Kemudian dia mau menerima posisi yang akan mempengaruhi kebijakan-kebijakan Pemkot di bidang hukum. Saya khawatir, alih-alih membantu Pemkot, yang bersangkutan dapat membawa ke situasi yang berisiko bagi Pemkot," ucap Andre.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman membeberkan risiko jika Wali Kota Tangerang Selatan tetap menunjuk Lili Pintauli Siregar sebagai staf khusus. Dia mengatakan risiko itu seperti pengabaian terhadap etik yang ada di Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

"Risiko mengabaikan etik ketika kasih advice (nasihat) ke Wali Kota Tangerang Selatan," ucap Zaenur saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Kamis, 1 Mei 2025

Meski begitu, dia mengatakan risiko ini tidak terlalu tinggi bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Alasannya, Lili Pintauli hanya menjabat sebatas staf khusus yang secara kewenangan juga terbatas.

"Tapi sebenarnya risiko tidak tinggi, karena hanya stafsus. Kewenangan terbatas. Problem lebih ke tidak layak," kata dia.

Zaenur turut memaparkan risiko lain bila Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie, tetap memilih mantan wakil KPK itu sebagai staf khususnya. Dia berujar risiko tersebut yakni terjadinya conflict of interest atau konflik kepentingan dengan Pemkot Tangerang Selatan. "Mengabaikan etik. Contoh konflik kepentingan," ucap Zaenur.

Sebelumnya Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menunjuk sembilan orang sebagai staf khususnya. Dari sembilan orang itu, politikus Partai Gerindra tersebut menunjuk Lili Pintauli Siregar sebagai staf khusus di bidang hukum.

Lili sendiri sempat terganjal sejumlah masalah etik hingga dia mundur dari posisi Wakil Ketua KPK pada Juli 2022. Dia mundur saat Dewan Pengawas KPK tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi dari PT Pertamina.

Sejumlah pihak mengadukan Lili ke Dewas KPK karena diduga menerima gratifikasi saat menonton balapan MotoGP Mandalika pada Maret 2022. Lili dan keluarganya disebut menerima akomodasi berupa hotel dan tiket menonton balapan tersebut dari PT Pertamina. Lili mengundurkan diri lima hari sebelum Dewas KPK mengumumkan hasil penelusuran mereka. 

Sebelumnya Lili Pintauli Siregar pernah menerima sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan dari Dewas KPK pada Agustus 2021. Dewas KPK menjatuhkan sanksi itu karena Lili dianggap terbukti berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Syahrial, tersangka kasus suap lelang jabatan. Lili juga dianggap berbohong saat menggelar konferensi pers yang isinya menyangkal pernah berkomunikasi dengan Syahrial.

M. Raihan Muzzaki

Bergabung dengan Tempo pada 2024 setelah lulus dari Jurusan Sastra Inggris Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus