Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Dewas KPK Tak Hukum Lili Pintauli Siregar, ICW Pertanyakan Logikanya

ICW menilai keputusan Dewas KPK terhadap Lili Pintauli Siregar tak masuk logika.

21 April 2022 | 06.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021, Ni Putu Eka Wiryastuti (kiri) dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 24 Maret 2022. Tersangka yang ditahan di antaranya, mantan Bupati Tabanan periode 2016-2021 Ni Putu Eka Wiryastuti dan dosen Universitas Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja. ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta -Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan keputusan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terhadap Lili Pintauli Siregar. Salah satu pimpinan KPK itu dinyatakan bersalah karena telah berbohong, namun tidak mendapatkan sanksi apapun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"ICW tidak memahami bagaimana logika di balik hasil pemeriksaan Dewan Pengawas terkait kebohongan Lili Pintauli Siregar," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Rabu, 21 April 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dewas menyatakan Lili terbukti melakukan kebohongan dalam konferensi pers 30 April 2022. Dalam konferensi pers itu, Lili menyangkal telah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang saat itu tengah berperkara di KPK.

Meski dinyatakan bersalah, Dewas KPK tidak melanjutkan pemeriksaan itu ke sidang etik. Dewas juga tidak menjatuhkan sanksi. Alasannya, kebohongan telah menjadi pertimbangan Dewas dalam menjatuhkan hukuman dalam perkara komunikasi dengan M. Syahrial tersebut. Dewas menganggap perkara kebohongan itu telah terserap dalam sanksi yang dijatuhkan oleh Dewas sebelumnya.

Kurnia beranggapan obyek pemeriksaan Dewas antara kebohongan publik dan komunikasi merupakan dua hal berbeda. Maka itu, sudah seharusnya Dewas kembali menjatuhkan sanksi kepada Lili. Namun, Kurnia melihat Dewas hanya bekerja sebagai benteng pengaman pimpinan KPK.

"Untuk itu ICW meminta LPS segera mengundurkan diri sebagai pimpinan KPK. dirinya sudah tidak pantas lagi mengemban jabatan tersebut," kata dia.

ICW, kata dia, juga berharap agar kasus serupa tidak terulang lagi dalam penanganan kasus pelanggaran etik. "Dewas mesti objektif, transparan, dan berani untuk menindak serta membersihkan KPK dari orang-orang bermasalah seperti LPS," kata Kurnia.

Lili Pintauli Siregar saat ini juga tengah diadukan dalam perkara lainnya. Dia disebut menerima gratifikasi saat menonton balapan MotoGP Mandalika. Meskipun demikian, Dewas KPK masih belum mengeluarkan keputusan soal kasus ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus