Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Eks Sekretaris Daerah Kota Bandung Ema Sumarna Ditahan KPK Dugaan Gratifikasi, Ini Profilnya

KPK menangkap eks Sekda Kota Bandung Ema Sumarna bersama 3 orang lainnya, terkait dugaan gratifikasi. Berikut profilnya.

28 September 2024 | 08.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ema Sumarna (ES) bersama 3 orang lainnya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan kamera pengawas serta internet service provider atau CCTV dan ISP di proyek Bandung Smart City.

3 orang lainnya yang ditangap adalah Achmad Nugraha (AH), Riantono, dan Ferry Cahyadi Rismafury (FCR). Ketiganya merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung periode 2019-2014. Sementara Ema Sumarna adalah Sekda Kota Bandung yang merangkap Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) periode 2019-2024.

Kasus ini merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan terhadap Wali Kota Bandung yang terlibat dalam kasus suap terkait pelaksanaan program Bandung Smart City. Wali Kota yang dimaksud, Yana Mulyana, tertangkap dalam operasi tersebut pada 14 April 2023.

Dalam rangka penyidikan, Asep menyatakan bahwa para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan mereka akan dimulai dari 26 September hingga 15 Oktober 2024 di Rutan KPK.

Profil Ema Sumarna
Ema Sumarna kelahiran Sumedang, 7 Desember 1966 ini menyelesaikan studi D3 (diploma 3) di Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN). Menukil dari laman Protokol Komunikasi Pimpinan Kota Bandung, Ema dituliskan melanjutkan pendidikannya di Universitas Langlangbuana, dan meraih gelar magister di Universitas Padjadjaran (Unpad).

Sebelum mengemban tugas sebagai Sekda Kota Bandung, Ema pernah menjabat lurah, camat, kepala bagian di beberapa unit kerja, kepala dinas, hingga Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Bandung.

Ema pernah mendapatkan penghargaan dari Lembaga Administrasi Negara RI, yakni Satyalancana karya satya 20 tahun dan Satyalancana karya 30 tahun.

Dilansir dari bandung.go.id, jejak karier Ema di pemerintahan dimulai pada tahun 1991 ketika ia menjabat sebagai Sekretaris Lurah. Tiga tahun kemudian, pada 1995, ia dipercaya menjadi Lurah Ciumbuleuit, dan setahun setelahnya, pada 1996, ia diangkat menjadi Ajudan Gubernur.

Pada tahun 1999, kariernya terus menanjak ketika ia diangkat sebagai Sekretaris Pribadi Gubernur, yang dilanjutkan dengan penunjukan sebagai Camat Cibeunying Kidul pada tahun 2001. Di tahun 2003, Ema diberi tanggung jawab sebagai Kepala Bagian Tata Usaha sebelum kemudian menjadi Kepala Bagian Bina Pemerintahan dan Otonomi Daerah pada tahun 2004.

Pada tahun 2005, Ema menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi, dan pada 2010, ia dipercaya menjadi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Setahun kemudian, pada 2011, ia diangkat menjadi Kepala Dinas Koperasi, UMKM, dan Perindustrian, dan pada 2014 ia memegang peran sebagai Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.

Kariernya di bidang pajak dan pengelolaan pendapatan dimulai pada tahun 2016 ketika ia menjabat sebagai Kepala Dinas Pelayanan Pajak, dan setahun kemudian, ia dipercaya memimpin sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah pada 2017. Puncak dari karier Ema di pemerintahan terjadi pada 2018 saat ia diangkat sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung, sebuah posisi strategis yang ia emban hingga tahun 2023.

Kelanjutan Kasus Ema Sumarna

Asep menjelaskan bahwa Ema Sumarna, Achmad Nugraha, Riantono, dan Ferry Cahyadi Rismafury diduga menerima hadiah atau janji yang berkaitan dengan proyek pengadaan atau pekerjaan yang dibiayai oleh APBD Kota Bandung pada periode 2020-2023. Ema Sumarna diduga menerima uang setidaknya sebesar Rp 1 miliar.

Tiga tersangka anggota DPRD Kota Bandung diduga menerima total Rp 1 miliar dan pekerjaan dari Dinas di Kota Bandung. Asep menjelaskan kasus ini bermula dari pembahasan APBD Perubahan Kota Bandung 2022 antara TAPD dan DPRD, yang menghasilkan kesepakatan anggaran untuk Dinas Perhubungan terkait program Bandung Smart City.

Ema Sumarna diduga menerima gratifikasi dari Dinas Perhubungan dan dinas lain secara rutin sejak 2020 hingga 2024. Sebagai Ketua TAPD, ia mempermudah penambahan anggaran APBD Perubahan 2022 di Dinas Perhubungan demi kepentingan anggota DPRD. Sementara itu, Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury mendapatkan gratifikasi dan pekerjaan dari dinas-dinas yang bermitra dengan DPRD, khususnya Komisi C.

MICHELLE GABRIELA | AMELIA RAHIMA SARI 

Pilihan Editor: KPK Tahan Anggota DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Kasus Korupsi Bandung Smart City

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus