Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Eksepsi Tak Diterima Hakim, Tom Lembong Siap Buktikan di Persidangan

Terdakwa kasus korupsi impor gula Tom Lembong merespons usai eksepsinya atas dakwaan jaksa tidak diterima oleh hakim.

13 Maret 2025 | 13.03 WIB

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong usai menjalani pembacaan tanggapan oleh jaksa atas eksepsi, PN Jakarta Pusat, Jakarta, 11 Maret 2025. Tempo/Ilham Balindra
Perbesar
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong usai menjalani pembacaan tanggapan oleh jaksa atas eksepsi, PN Jakarta Pusat, Jakarta, 11 Maret 2025. Tempo/Ilham Balindra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi impor gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, buka suara usai eksepsi atau nota keberatannya atas dakwaan jaksa tidak diterima oleh hakim. "Kami tentunya menghormati putusan majelis hakim atas eksepsi yang kami ajukan," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis, 13 Maret 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kendati demikian, Tom masih merasa kecewa dengan surat dakwaan jaksa penuntut umum. Ia menyesalkan kualitas dakwaan itu karena tak mencerminkan realitas. "Kami tentunya siap untuk membuktikan hal tersebut ke dalam persidangan," tutur Tom.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Mantan Menteri Perdagangan ini juga berterima kasih kepada majelis hakim, sebab, putusan sela atas eksepsinya disampaikan cukup cepat, yakni dua hari setelah jaksa memberikan tanggapan. "Saya mengapresiasi bahwa pengadilan bergerak secara cepat dan efisien," ujarnya.

Dalam persidangan hari ini, majelis hakim yang dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika memutuskan nasib eksepsi Tom Lembong dalam perkara korupsi impor gula. "Menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak dapat diterima," katanya membacakan amar putusan.

Dennie menjelaskan, pertimbangan majelis hakim adalah keberatan terdakwa sudah masuk materi pokok perkara. Selain itu, hakim menyebut dakwaan itu sudah memenuhi syarat formil dan materiil.

Majelis hakim juga menilai, surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum juga dinilai tidak error in persona. Dakwaan tersebut juga sudah cermat, lengkap, jelas, dan menguraikan tindak pidana Tom. 

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan surat dakwaan tersebut," ujar Dennie. Sidang akan dilanjutkan kembali pada pekan depan, Kamis, 20 Maret 2025.

Pilihan Editor: Kasus Korupsi yang Pernah Terjadi di Bank BJB, Terbaru Dana Iklan

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus