Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Profil 4 Hakim Tersangka Suap Penanganan Korupsi CPO

Empat hakim menjadi tersangka kasus suap Rp 60 miliar putusan lepas perkara korupsi minyak goreng. Siapa saja?

15 April 2025 | 12.01 WIB

Hakim Agam Syarief Baharudin usai pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara vonis lepas korupsi CPO oleh Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, 14 April 2025. Tempo/Hanin Marwah
Perbesar
Hakim Agam Syarief Baharudin usai pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap perkara vonis lepas korupsi CPO oleh Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan, 14 April 2025. Tempo/Hanin Marwah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan empat orang hakim sebagai tersangka dalam kasus suap pengaturan putusan lepas (onslag) dalam perkara korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Keempatnya adalah mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, serta tiga anggota majelis hakim, yaitu Djuyamto sebagai ketua majelis, Agam Syarief Baharuddin sebagai anggota, dan Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketiga anggota majelis hakim itu ditunjuk langsung oleh Arif Nuryanta, yang diduga menerima suap senilai Rp 60 miliar, untuk menangani perkara korupsi ekspor CPO. Pada 19 Maret 2024, majelis hakim memutus perkara tersebut dengan vonis onslag. Kasus ini melibatkan tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Bagaimana profil dari empat hakim yang jadi tersangka suap korupsi CPO tersebut? Simak rangkuman informasinya berikut ini.

Muhammad Arif Nuryanta

Muhammad Arif Nuryanta merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Mahkamah Agung, yang berpangkat Pembina Utama Muda golongan IV/C. Melansir dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Arif yang berpendidikan S2 saat ini sedang menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Selatan, sejak dilantik pada Rabu, 6 November 2024.

Karier Arif di bidang peradilan cukup panjang. Dia tercatat pernah menduduki sejumlah posisi tinggi di berbagai pengadilan negeri, sejak ditunjuk menjadi hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang pada 2016.

Dia dipercaya sebagai hakim di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Ketua Pengadilan Negeri Tebing Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru, hingga Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, sebelum diangkat menjadi Ketua PN Jakarta Selatan.

Djuyamto

Berdasarkan informasi dari laman resmi Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Djuyamto merupakan Hakim Tingkat Pertama yang kini bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia lahir di Sukoharjo pada 18 Desember 1967.

Djuyamto adalah lulusan sarjana dari Universitas Sebelas Maret Solo (UNS) jurusan Ilmu Hukum pada 1992. Djuyamto mendapatkan gelar masternya pada 2020 di bidang Ilmu Hukum dari almamater yang sama, UNS. Baru-baru ini Djuyamto juga berhasil meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (FH UNS). 

Penegak hukum berusia 57 tahun itu memulai kariernya di Pengadilan Negeri Tanjungpandan pada 2002. Dia juga pernah ditugaskan di Pengadilan Negeri Temanggung dan Pengadilan Negeri Karawang hingga 2012.

Kariernya berlanjut menjadi Hakim Yustisial dan Panitera Pengganti di Mahkamah Agung pada 2013. Dia lalu menjadi hakim dan Ketua Pengadilan Negeri Dompu di Nusa Tenggara Barat pada 2016. Djuyamto kemudian dimutasi ke Pengadilan Tinggi Bandung pada 2018. Setahun kemudian, dia menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta dari 2019 hingga saat ini. 

Agam Syarief Baharuddin 

Agam Syarief adalah salah satu hakim perkara korupsi minyak goreng di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Melansir dari profil LinkedIn pribadinya, Agam adalah lulusan sarjana hukum dari Universitas Syiah Kuala. Dia melanjutkan studinya di Universitas Sebelas Maret dan berhasil meraih gelar magister Hukum pada 2009.

Agam pernah menjadi hakim di Pengadilan Negeri Sukoharjo pada 2009. Delapan tahun berselang, dia ditunjuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri Demak pada 2017. Bertugas selama lima tahun di Semarang, Agam dimutasi menjadi hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2021.

Ali Muhtarom

Hakim yang menjadi tersangka dalam kasus suap penanganan korupsi minyak goreng yang selanjutnya adalah Ali Muhtarom. Pria kelahiran 35 Agustus 1972 ini menjabat sebagai Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Karier Ali dimulai ketika menjadi hakim di ad hoc Pengadilan Negeri Kupang pada 2017. Tiga tahun kemudian, dia dimutasi menjadi hakim ad hoc Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 2020 hingga saat ini. Nama Ali menjadi sorotan usai masuk dalam daftar tersangka kasus suap vonis lepas dalam penanganan perkara korupsi minyak goreng.

Akibat perbuatannya, Ali beserta Agam Syarief dan Djuyamto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf b jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Arif Nuryanta dikenakan melanggar Pasal 12 huruf c, juncto Pasal 12 huruf B, juncto Pasal 6 ayat 2, juncto Pasal 12 huruf A, juncto Pasal 12 huruf b, juncto Pasal 5 ayat 2, juncto Pasal 11, juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 


Hendrik Khoirul Muhid, Yudono Yanuar, Hammam Izzuddin, berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus