Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Kriminal

Ekshumasi Makam Korban Dugaan Malpraktik Sedot Lemak Terganjal Izin Keluarga

Ekshumasi makam Ella Nanda Sari, 30 tahun, korban tewas akibat dugaan malpraktik saat sedot lemak di Depok masih belum dilakukan

2 Agustus 2024 | 15.04 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers pengungkapan kasus home industry narkotika tablet PCC dan obat tanpa Ijin edar dari BPOM RI, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024. Seorang tersangka ditangkap dalam pembongkaran pabrik rumahan narkoba ini. Tersangka berinisial MH (43 tahun) yang perannya sebagai karyawan. Ia bertugas sebagai supir mobil APV, mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC maupun obat tanpa ijin edar dari BPOM RI. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Perbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat konferensi pers pengungkapan kasus home industry narkotika tablet PCC dan obat tanpa Ijin edar dari BPOM RI, di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Selasa, 21 Mei 2024. Seorang tersangka ditangkap dalam pembongkaran pabrik rumahan narkoba ini. Tersangka berinisial MH (43 tahun) yang perannya sebagai karyawan. Ia bertugas sebagai supir mobil APV, mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC maupun obat tanpa ijin edar dari BPOM RI. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta - Ekshumasi makam Ella Nanda Sari, 30 tahun, korban tewas akibat dugaan malpraktik saat sedot lemak di Depok masih belum dilakukan karena terganjal izin keluarga. Penyidik berkukuh ekshumasi harus dilakukan agar kasus ini terungkap jelas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

"Saat ini penyidik sedang komunikasi dengan keluarga korban untuk tindak lanjut proses penyidikannya adalah rencana ekshumasi atau penggalian kubur untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap jenazah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di kantornya, Jakarta, pada Jumat, 2 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ella Nanda Sari meninggal saat melakukan sedot lemak di klinik kecantikan WSJ Beauty di Depok. Ade Ary menyebut, ekshumasi perlu dilakukan karena penyidikan harus berbasis ilmiah dengan menggunakan berbagai keilmuan. "Jika nanti sudah terkomunikasi semuanya dengan keluarga dan rekan-rekan Dokkes Polda Sumut, akan dijadwalkan," ujar Ade Ary.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok Komisaris Suardi Jumaing mengungkapkan perkara dugaan malpraktik sedot lemak di klinik kecantikan WSJ Beauty naik ke tahap penyidikan.

"Untuk update penanganan perkara sedot lemak, tadi sudah kami keluarkan perkaranya naik ke tahapan penyidikan dan sudah kami lakukan olah TKP (tempat kejadian perkara)," kata Suardi Kamis, 1 Agustus 2024.

Suardi menuturkan, berdasarkan hasil olahan TKP, jajaranya melanjutkan penggeledahan klinik kecantikan yang beralamat di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Beji Timur, Kecamatan Beji, Depok dan menyita barang bukti yang ada kaitanya dengan dugaan malpraktik sedot lemak.

"Salah satunya adalah alat yang dipakai untuk melakukan sedot lemak itu, kemudian ada plang yang bertuliskan klinik Pratama itu juga kita amankan dan peralatan-peralatan yang dipakai untuk melakukan operasi bedah sedot lemak," tutur Suardi.

Kuasa hukum WSJ Beauty Rikardo Siahaan mengatakan pihak klinik sudah bekerja sesuai prosedur saat menangani Ella. Namun, ia menduga Ella tidak menyampaikan kondisi tubuh sebenarnya saat akan menjalani proses sedot lemak.

"Cuma ada yang tidak jujur dari Ibu Ella, setelah kejadian tersebut jadi kebetulan Ibu Ella sopir langganan pas kita tanya ini gimana ini, pas dilihat sopir ngasih tahu 'oh iya, Ibu Ella baru sampe hari ini' hari itu juga sebelumnya mengatakan ke kami bahwa di Jakarta sudah dua hari," papar Rikardo.

Padahal, Rikardo melanjutkan. secara prosedur untuk tindakan sedot lemak wajib minimal itu harus ada istirahat satu hari, namun lantatan korban mengaku sudah 2 hari di Jakarta jadi dilakukan tindakan.

"Karena Ibu Ella bilang sudah dua hari di Jakarta berarti sudah istirahat. Kita tahunya setelah kejadian sopirnya cerita ke kita. Kalau dia dari Medan sendiri gak ada yang mendampingi," ujar Rikardo.

Namun, kata Rikardo, kasus ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan. Saat pertemuan terakhir pada Ahad, 28 Juli 2024, pihak keluarga dan pengelola klinik sepakat islah.

"Persetujuannya itu dari keluarga, ini kan korban memiliki anak masih kelas 4 SD, ya minimal diperhatikanlah. Setelah kami bicarakan, maka pihak klinik juga bertanggung jawab secara kemanusiaan, beserta biaya pendidikan ditanggung sampai dewasa," ujar Rikardo.

RICKY JULIANSYAH 

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus