Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Musikus Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM kembali ditangkap polisi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Kasus ini menjadi kali keempat pelantun lagu ‘Sakura’ itu berurusan dengan pihak berwajib karena obat-obatan terlarang. Adapun Fariz diamankan Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan pada Rabu, 19 Februari 2025. bukan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Humas Polres Jakarta Selatan Komisaris Polisi Nurma Dewi mengonfirmasi adanya penangkapan tersebut. Dia menyatakan Fariz hingga saat ini masih menjalani pemeriksaan. "Ya, narkoba," kata Nurma saat dikonfirmasi Tempo, Rabu, 19 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, Nurma belum memberikan rincian mengenai kronologi penangkapan maupun barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian. Hingga kini, ia menyebut bahwa penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap kasus yang melibatkan Fariz.
Fariz RM Telah Tiga Kali Ditangkap Karena Narkoba
Sebelumnya, Fariz RM telah tiga kali ditangkap polisi karena terjerat dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkotika. Musisi berusia 66 tahun itu pertama kali terlibat kasus narkoba pada 2007 silam. Saat itu, pria yang tenar dengan lagu 'Panggung Perak' tersebut ditangkap polisi dalam sebuah razia di kawasan Jalan Radio Dalam, Jakarta Selatan, Minggu, 28 Oktober 2007.
Ia ditemukan memiliki 1,5 linting ganja seberat 5 gram yang disimpan dalam bungkus rokok. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian memvonis Fariz RM dengan 8 bulan penjara potong masa hukuman pada 10 Oktober 2008. Sisa hukuman Fariz pun dihabiskan di Rumah Sakit Melia Cibubur untuk rehabilitasi.
Kasus narkoba kedua Fariz adalah saat musisi tersebut baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-56 pada 2015. Sehari setelah ulang tahunnya, penyanyi kelahiran 5 Januari 1959 itu ditangkap reserse Polres Metro Jakarta Selatan saat menggunakan narkoba seorang diri.
"Dia sendiri. Tak bersama yang lain,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo, Selasa, 6 Januari 2015.
Saat ditangkap, polisi mendapati ada beberapa paket narkoba seperti ganja dan heroin serta alat isapnya. Fariz pun mengakui kepemilikan barang haram itu. Akibat perbuatannya itu, Polres Jakarta Selatan mengirim Fariz ke sebuah panti rehabilitasi ketergantungan narkotik di kawasan Lebak Bulus.
Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Martinus Sitompul, menuturkan, pihak dokter khawatir akan kondisi Fariz, yang dapat bertindak berbahaya karena mengalami ketergantungan. "Karena patut diduga dia bisa melakukan upaya kekerasan atas dirinya."
Tiga tahun berselang, Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Jakarta Utara menangkap Fariz RM di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Jumat pagi 24 Agustus 2018. Barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan di antaranya dua paket sabu dalam paket plastik klip, sembilan butir alprazolan, dua butir dumolit dan alat hisap sabu atau bong.
Penangkapan Fariz RM kali ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka pengedar sabu berinisial DN, perempuan, 37 tahun, dan AH, laki-laki, 45 tahun. Polisi menangkap keduanya pada hari yang sama, pada Jumat, di daerah Koja Jakarta Utara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemudian mengirim Fariz ke Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor selama satu tahun.
Pada 19 Februari 2025, Fariz kembali berurusan dengan polisi karena kasus yang sama. Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Jakarta Selatan terkait dugaan penyalahgunaan narkoba.
Alif Ilham Fajriadi | Adam Prireza berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Musisi Fariz RM Kembali Ditangkap Polisi Dalam Kasus Narkoba