Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap empat warga negara Malaysia yang akan mengedarkan narkoba jenis sabu. Mereka dibekuk di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada pertengahan Januari 2025. “Kami menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 15 kilogram,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Mukti Juharsa di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Februari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keempat tersangka berinisial M, L, Y dan O. Mukti mengatakan narkoba tersebut diselundupkan dari Malaysia melalui jalur darat menuju Pontianak, Kalimantan Barat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tersangka, kata Mukti, mengaku sebelumnya sudah tiga kali menyelundupkan sabu ke Indonesia. Barang haram itu akan diedarkan di wilayah Jabodetabek. “Jadi mereka bukan kurir, mereka langsung yang menjual,” ujarnya.
Mukti belum bisa memastikan apakah jaringan peredaran sabu oleh warga Malaysia itu terhubung dengan badar lokal di Jakarta. Keempat tersangka itu mendapatkan suplai sabu dari seorang pemasok yang juga warga Malaysia. Penyuplai berinisial T itu kini sedang diburu oleh kepolisian Malaysia. “Kami sudah bekerja sama dengan kepolisian di sana untuk mengejar,” ujar dia.
Keempat tersangka tersebut kini sedang mendekam di tahanan Bareskrim Mabes Polri. Mukti mengatakan keempatnya dijerat Pasal 114 UU Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun.