Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

hukum

Fakta-Fakta Terbaru Usai Rekonstruksi Pembunuhan Dante, Anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas

Berikut adalah fakta-fakta terbaru pembunuhan Dante.

29 Februari 2024 | 16.31 WIB

Image of Tempo
material-symbols:fullscreenPerbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi kronologi kematian anak artis Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, 6 tahun, pada Rabu siang, 28 Februari 2024. Rekonstruksi dilakukan di dua tempat yaitu Polda Metro Jaya dan kolam renang Palem Tirta Mas, Pondok Kelapa, Jakarta Timur. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Wira Satya Triputra menyatakan penyidik telah memeriksa 29 saksi dan 9 ahli guna mengungkap kejadian yang menyebabkan kematian Dante. Selain itu, dalam proses rekonstruksi, ada sebanyak 102 adegan yang diperagakan untuk menggambarkan kronologi peristiwa tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wira mengatakan ada setidaknya 69 adegan pada saat Yudha Arfandi menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang. “Jadi total adegan yang kami laksanakan sebanyak 115,” kata Wira di Kolam Renang Tirta Mas, Jakarta Timur pada Rabu, 28 Februari 2024.

Dalam rekonstruksi tersebut, hadir pula ayah Dante Angger Dimas dan ibu korban, Tamara Tyasmara. Di samping itu, terdapat juga massa pendukung tersangka Yudha Arfandi yang memberikan semangat dan mengklaim bahwa Yudha difitnah dalam kasus dugaan pembunuhan berencana ini. Berikut adalah fakta-fakta terbaru pembunuhan Dante. 


Tengok Kanan Kiri Sebelum Tenggelamkan Korban

Dari hasil rekonstruksi kejadian, terungkap bahwa tersangka Yudha Arfandi sempat menengok kanan kiri sebelum tenggelamkan Dante. Menurut adegan rekonstruksi, Yudha sempat bergeser dari tepi kolam ke tengah bersama Dante. Kemudian dia terlihat menengok kanan-kiri.

Selanjutnya Yudha menarik pinggang korban, kemudian membenamkannya Dante ke dalam air. Aksi itu ia lakukan berkali-kali terhadap korban. Bahkan, setiap Dante mau menggapai pinggir kolam renang tersangka langsung mendorongnya agar korban tidak bisa  menggapai pinggir kolam. 


Sempat Menelpon Tamara Tyasmara

Setelah Dante kehilangan kesadaran, tersangka menekan dada korban dengan kedua tangannya. Kemudian, seorang saksi datang memberikan pertolongan kepada korban. Saksi tersebut bernama Sartono, yang menggendong korban sendirian ke mobil dan membawanya ke Rumah Sakit, diikuti oleh tersangka dan saksi lainnya.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Islam Pondok Kopi. Menurut penyidik dalam rekonstruksi tersebut, Yudha Arfandi sempat menelepon kekasihnya, Tamara Tyasmara, dan orang tuanya setelah Dante tenggelam. Namun, dia berdalih bahwa Dante terpeleset.


Dante Dibenamkan 12 Kali

Sebelumnya, Komisaris Besar Wira Setya Triputra, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa Yudha Arfandi diduga menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam renang. Informasi ini terungkap setelah polisi memeriksa rekaman CCTV. “Perlu kami berikan gambaran terkait dengan hasil daripada rekaman cctv. Memiliki durasi kurang lebih 2 jam lebih 1 menit,” kata Wira saat konferensi pers pada Jumat, 9 Februari 2024.

Dari hasil rekonstruksi, terungkap bahwa Yudha menenggelamkan Dante di kolam dewasa dengan kedalaman 1,5 meter dengan durasi yang bervariasi, paling lama 54 detik. Selain itu, dia juga empat kali mencegah Dante ke tepi kolam renang.

Yudha diketahui menenggelamkan Dante di kolam dewasa sedalam 1,5 meter dengan durasi 14 detik, 24 detik, 4 detik, 2 detik, 26 detik, 4 detik, 21 detik, 7 detik, 17 detik, 8 detik, 26 detik dan 54 detik dengan cara memegang pinggang Dante menggunakan dua tangan. 


Tersangka Sempat Browsing Letak CCTV

Sebelum melakukan aksinya, polisi menyebut Yudha Arfandi sempat browsing letak CCTV di kolam renang. Namun saat rekonstruksi kejadian, tersangka tidak mengakui aksinya itu. 

Di sisi lain, Kepala Subdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Rovan Richard Mahenu mengatakan polisi memiliki bukti bahwa Yudha melakukan pencarian di ponselnya tentang keberadaan CCTV di kolam renang itu.

“Kalau di dalam pemeriksaannya dia tidak mengakui, cuma kan data itu kami dapat dari hasil digital forensik,” kata Rovan ditemui Tempo usai rekonstruksi kematian Dante di kolam renang Tirta Mas, Jakarta Timur pada Rabu, 27 Februari 2024.


Polisi Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana 

Polisi mempertimbangkan penerapan pasal 340 tentang pembunuhan berencana kepada tersangka setelah temukan bukti browsing akses CCTV kolam renang. Hukuman itu dipertimbangkan berdasarkan analisa rekonstruksi. 

"Pada saat adegan 13 yang mana posisi itu sudah menuju kolam renang ada satu adegan tersangka tidak mengakui bahwa telah mengakses browsing di internet untuk mengecek di lokasi apakah ada CCTV atau tidak," kata Wira di Polda Metro Jaya pada Rabu, 28 Februari 2024. 

Padahal, kata Wira, Yudha berdasarkan penelusuran tim siber telah mengakses pencarian internet soal CCTV di kolam renang. "Ini kami bisa buktikan dengan hasil pemeriksaan dari analis digital, yang mana adegan ke-13 yaitu 15.11 tersangka mem-browsing menggunakan handphone-nya," ujarnya. 

Angger Dimas Ngenas Lihat Anaknya Ditenggelamkan

Sementara itu, ayah kandung Dante, Angger Dimas yang menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi penenggelaman anaknya hingga meninggal sudah tak bisa lagi berkata-kata. Ia merasa pedih hati saat tahu anaknya ditenggelamkan oleh Yudha. "Enggak bisa pakai kata-kata saya. Saya enggak tahu,” ucapnya dengan suara bergetar. 

Angger Dimas menyerahkan semua proses hukum atas kematian Dante ke kepolisian. Menurutnya penyidik sudah bekerja seusai prosedur dan bekerja secara profesional.


RIZKI DEWI AYU | DESTY LUTHFIANI

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus