Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Fico Fachriza, Tembakau Sintetis dan Penangkapan Saat Sedang Sakaw

Komedian Fico Fachriza diketahui mengkonsumsi tembakau sintetis yang dibeli lewat media sosial seharga Rp 300 ribu. Dia memakai narkoba sejak 2016.

14 Januari 2022 | 23.30 WIB

Suasana konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis yang menjerat komedian Fico Fachriza di Polda Metro Jaya pada Jumat, 14 Januari 2022. Tempo/Adam Prireza
Perbesar
Suasana konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis yang menjerat komedian Fico Fachriza di Polda Metro Jaya pada Jumat, 14 Januari 2022. Tempo/Adam Prireza

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Komedian Fico Fachriza ditangkap polisi di rumahnya di kawasan Rangkapan Jaya Baru Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok pada Kamis, 13 Januari 2022 pukul 18.15 WIB.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Sebelumnya penyidik mendapat informasi bahwa ada tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis tembakau sintetis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Polisi pun menggerebek rumah komika lulusan sebuah ajang pencarian bakat di televisi swasta itu. Polisi mendapati satu bungkus rokok berisi 1,45 gram tembakau sintetis dalam penggerebekan itu.

"Dalam proses penangkapan Ditnarkoba Polda Metro Jaya, yang bersangkutan pun masih dalam pengaruh narkoba jenis tembakau sintetis ini," kata Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander di Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022.

Menurut Donny, artis yang telah membintangi sejumlah film layar lebar itu membeli tembakau sintetis itu dari media sosial.

"Tersangka sudah menggunakan dari 2016 dan memesan pada satu orang ini saja di media sosial. Membeli seharga Rp 300 ribu," kata Donny.

Dia mengatakan, polisi akan terus memburu para penjual narkoba di dunia maya itu.

"Kami tidak berhenti di sini, masih dalam proses penyelidikan intensif dalam rangka untuk memutus mata rantai penyebaran atau mata rantai peredaran narkoba agar tidak ditemukan kembali peredaran melalui media sosial," ujarnya.

Polisi pun telah menetapkan Fico sebagai tersangka.menjerat Fico dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun," kata Kabid Humas Poda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan.

Membantu tidur...

Kombes Endra Zulpan mengatakan, berdasarkan pengakuan, Fico menggunakan narkoba jenis tembakau sintetis itu untuk membantunya tidur.

"Alasan yang bersangkutan sulit untuk tidur. Jadi untuk membantunya agar mudah tidur," ujar Zulpan dalam konferensi pers, Jumat, 14 Januari 2022.

Pemain film Comic 8 itu ikut ditampilkan dalam konferensi pers. Ia mengenakan pakaian tahanan Polda Metro Jaya berwarna oranye.

Dia pun sempat menangis saat melihat kakaknya yang juga komedian, Rizki Ananta Putra alias Rispo dalam konferensi pers itu.

Tak lama setelahnya, penyidik membawa Fico kembali ke dalam Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Di depan pintu, tangis Fico kembali pecah setelah Rispo merangkulnya.

ANTARA/ADAM PRIREZA

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus