Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh komedian Fico Fachriza. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa mengatakan Fico bakal mulai menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Iya direhabilitasi selama enam bulan," kata Mukti saat dihubungi, Senin, 24 Januari 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sebelum permohonan rehabilitasi narkoba komika itu dikabulkan, kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta membentuk tim assesment terpadu atau TAT. Tim itu yang kemudian memutuskan kelayakan Fico menjalani rehabilitasi dan jangka waktunya.
Mukti menjelaskan, saat ini polisi masih mengembangkan kasus narkoba tersebut dengan mencari pengedar yang menyuplai narkotika kepada Fico. "Masih didalami, sampai saat ini belum ketangkap," kata Mukti.
Polisi sebelumnya menangkap Fico pada Kamis, 13 Januari 2022. Di rumah komedian itu polisi menyita satu bungkus rokok berisi ganja sintetis atau tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Saat diperiksa, Fico mengaku kepada penyidik sudah mengkonsumsi tembakau sintetis sejak 2016. Adapun alasan Fico mengkonsumsi ganja sintetis adalah untuk membantunya tidur
Ia membeli barang haram itu dari seseorang melalui media sosial. Kini artis inisial FF Itu telah ditahan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi menjerat Fico Fachriza dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
Baca juga: Polisi Serahkan Komedian Fico Fachriza ke RSKO Cibubur untuk Rehabilitasi