Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Kabulkan Rehabilitasi Narkoba Komedian Fico Fachriza di RSKO Cibubur

Fico Fachriza telah menjalani proses rehabilitasi narkoba di RSKO Cibubur sejak 20 Januari lalu.

24 Januari 2022 | 15.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Polisi menangkap artis berinisial FF terkait penyalahgunaan narkoba pada Kamis, 13 Januari 2022. Nama komika Fico Fachriza pun menjadi sorotan. Instagram/ficofachriza_

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh komedian Fico Fachriza. Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa mengatakan Fico bakal mulai menjalani proses rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Iya direhabilitasi selama enam bulan," kata Mukti saat dihubungi, Senin, 24 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum permohonan rehabilitasi narkoba komika itu dikabulkan, kepolisian bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta membentuk tim assesment terpadu atau TAT. Tim itu yang kemudian memutuskan kelayakan Fico menjalani rehabilitasi dan jangka waktunya. 

Mukti menjelaskan, saat ini polisi masih mengembangkan kasus narkoba tersebut dengan mencari pengedar yang menyuplai narkotika kepada Fico. "Masih didalami, sampai saat ini belum ketangkap," kata Mukti. 

Polisi sebelumnya menangkap Fico pada Kamis, 13 Januari 2022. Di rumah komedian itu polisi menyita satu bungkus rokok berisi ganja sintetis atau tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Saat diperiksa, Fico mengaku kepada penyidik sudah mengkonsumsi tembakau sintetis sejak 2016. Adapun alasan Fico mengkonsumsi ganja sintetis adalah untuk membantunya tidur

Ia membeli barang haram itu dari seseorang melalui media sosial. Kini artis inisial FF Itu telah ditahan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi menjerat Fico Fachriza dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca juga: Polisi Serahkan Komedian Fico Fachriza ke RSKO Cibubur untuk Rehabilitasi

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus