Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Polisi Serahkan Komedian Fico Fachriza ke RSKO Cibubur untuk Rehabilitasi

Polda Metro Jaya telah menyerahkan komedian Fico Fachriza ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

20 Januari 2022 | 13.25 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka penyalahgunaan narkotika Fico Fachriza dikawal dalam rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022. Fico dijerat pasal 112 ayat 1 sub pasal 27 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya telah menyerahkan komedian Fico Fachriza ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Di sana Fico bakal menjalani rehabilitasi ketergantungan narkotika jenis ganja sintetis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Walau sudah masuk ke RSKO, Mukti mengatakan pihaknya belum mendapat keputusan apakah Fico hanya menjalani hukuman rehabilitasi atau juga hukuman pidana.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dia di RSKO sementara, tapi masih nunggu Tim Assesment Terpadu (TAT) dulu dari BNN," kata Mukti saat dihubungi, Kamis, 20 Januari 2022. 

Mukti menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih mengembangkan kasus ini dengan mencari pengedar yang menyuplai narkotika ke Fico. "Masih didalami, sampai saat ini belum tertangkap," kata Mukti. 

Polisi sebelumnya menangkap Fico pada Kamis, 13 Januari 2022. Di rumahnya, kawasan Rangkapan Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, polisi menyita satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Saat diperiksa, Fico mengaku kepada penyidik sudah mengkonsumsi tembakau sintetis sejak 2016 lalu. Adapun alasan Fico mengkonsumsi ganja sintetis adalah untuk membantunya tidur

Ia membeli barang haram itu dari seseorang melalui media sosial. Kini artis inisial FF Itu telah ditahan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi menjerat Fico Fachriza dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

 

M JULNIS FIRMANSYAH 

 

 

 

 

 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus