Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa mengatakan, pihaknya telah menyerahkan komedian Fico Fachriza ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Di sana Fico bakal menjalani rehabilitasi ketergantungan narkotika jenis ganja sintetis.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Walau sudah masuk ke RSKO, Mukti mengatakan pihaknya belum mendapat keputusan apakah Fico hanya menjalani hukuman rehabilitasi atau juga hukuman pidana.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Dia di RSKO sementara, tapi masih nunggu Tim Assesment Terpadu (TAT) dulu dari BNN," kata Mukti saat dihubungi, Kamis, 20 Januari 2022.
Mukti menjelaskan, saat ini pihaknya juga masih mengembangkan kasus ini dengan mencari pengedar yang menyuplai narkotika ke Fico. "Masih didalami, sampai saat ini belum tertangkap," kata Mukti.
Polisi sebelumnya menangkap Fico pada Kamis, 13 Januari 2022. Di rumahnya, kawasan Rangkapan Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, polisi menyita satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.
Saat diperiksa, Fico mengaku kepada penyidik sudah mengkonsumsi tembakau sintetis sejak 2016 lalu. Adapun alasan Fico mengkonsumsi ganja sintetis adalah untuk membantunya tidur
Ia membeli barang haram itu dari seseorang melalui media sosial. Kini artis inisial FF Itu telah ditahan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
Polisi menjerat Fico Fachriza dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.
M JULNIS FIRMANSYAH