Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polda Metro Jaya Belum Terima Permohonan Rehabilitasi Fico Fachriza

Polda Metro Jaya mempersilakan Fico Fachriza mengajukan permohonan rehabilitasi, meskipun kasusnya belum gelar perkara.

17 Januari 2022 | 14.09 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka penyalahgunaan narkotika Fico Fachriza dikawal dalam rilis kasus narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 14 Januari 2022. Beberapa tahun sebelum ditangkap, Fico pernah mengaku pernah menggunakan narkoba lewat video yang diunggah di YouTube. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mukti Juharsa belum menerima permohonan rehabilitasi dari komedian FF atau Fico Fachriza. Komika tersebut sebelumnya diciduk polisi karena kedapatan mengonsumsi dan menyimpan narkotika jenis ganja sintetis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sampai sekarang belum ada permohonan," kata Mukti saat dihubungi Tempo, Senin, 17 Januari 2022.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Polda Metro Jaya mempersilakan Fico mengajukan permohonan rehabilitasi, meskipun kasusnya belum melalui gelar perkara. Selain itu, kepolisian juga sudah memperbolehkan keluarga Fico menjenguk artis inisial FF itu di Rutan Polda Metro Jaya.

Soal kondisi emosi Fico yang sempat terguncang dan menangis dalam konferensi pers, Mukti belum dapat memastikan kondisi mentalnya saat ini. "Saya tanya dulu ke penyidik (soal kondisi mentalnya)," kata Mukti.

Polisi menangkap Fico pada Kamis, 13 Januari 2022. Di rumah komika itu di kawasan Rangkapan Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, polisi menyita satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Saat diperiksa, Fico mengaku kepada penyidik sudah mengkonsumsi tembakau sintetis atau ganja sintetis sejak 2016. Adapun alasan Fico mengkonsumsi ganja sintetis adalah untuk membantunya tidur. 

Ia membeli barang haram itu dari seseorang melalui media sosial. Kini artis inisial FF Itu telah ditahan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi menjerat Fico Fachriza dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus