Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Polisi Kantongi Nama Pengedar Narkoba Komika Fico Fachriza

Polda Metro Jaya saat ini fokus melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba komedian Fico Fachriza yang beli ganja sintetis lewat online.

17 Januari 2022 | 17.56 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pada tahun 2015, Fico Fachriza mengaku pernah mengonsumsi narkotika jenis tembakau gorila dan tembakau hanoman. Hal itu disampaikan lewat video Draw My Life yang diunggah Fico Fachriza di akun YouTube-nya. Instagram/ficofachriza_

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan sudah mengantongi identitas pengedar narkoba kepada komedian Fico Fachriza. Sebelumnya, Fico mengaku membeli ganja sintetis melalui media sosial.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sudah tahu itu (identias pengedar). Sudah DPO, masuk DPO semua," ujar Zulpan saat dihubungi, Senin, 17 Januari 2022. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Zulpan mengatakan Polda Metro Jaya saat ini masih fokus melakukan pengembangan terhadap kasus narkoba Fico. Soal permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh pihak keluarga pemain film Comic 8 itu, Zulpan mengatakan baru menerimanya secara lisan. 

"Kakaknya secara lisan bilang minta direhab, tuh, sudah menyampaikan. Tapi kan masih fokus dulu melakukan pemeriksaan dan juga pengembangan," kata Zulpan. 

Polisi menangkap komika itu pada Kamis, 13 Januari 2022. Di rumah Fico di kawasan Rangkapan Baru, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, polisi menyita satu bungkus rokok berisi tembakau sintetis seberat 1,45 gram.

Setelah kabar penangkapan itu merebak, unggahan terakhir di akun Instagram Fico Fachriza langsung menjadi sasaran netizen. Namun hingga kini, pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut. Instagram/ficofachriza_

Saat diperiksa, Fico mengaku kepada penyidik sudah mengkonsumsi tembakau sintetis sejak 2016. Adapun alasan komedian FF itu mengkonsumsi ganja sintetis adalah untuk membantunya tidur. 

Ia membeli barang haram itu dari seseorang melalui media sosial. Kini artis inisial FF Itu telah ditahan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi menjerat Fico Fachriza dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancamannya adalah pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun.

Baca juga: Polisi Minta Keluarga Fico Fachriza Ajukan Rehabilitasi usai Gelar Perkara

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus