Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
ANGGOTA Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Albertina Ho, mengaku sudah lupa berapa kali memanggil Ketua KPK Firli Bahuri untuk hadir dalam pemeriksaan kode etik selama sebulan belakangan. Pemanggilan itu dilakukan dengan dua cara, yaitu surat resmi sebanyak tiga kali serta e-mail dan akun WhatsApp sekretaris Firli. “Saking banyaknya sampai lupa,” katanya kepada Tempo di Yogyakarta pada Kamis, 16 November lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Meski sudah menerima banyak panggilan, Firli tak kunjung hadir dalam pemeriksaan Dewan Pengawas KPK. Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan kasus pemerasan yang dialami mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Selain dituduh memeras, Firli dianggap melanggar kode etik karena menemui Syahrul di gedung olahraga bulu tangkis di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat, pada Maret 2022. Saat itu kasus korupsi Syahrul sedang ditangani KPK. Salah satu pelapor adalah Komite Mahasiswa Peduli Hukum.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Albertina menceritakan sekretaris Firli selalu beralasan atasannya masih sibuk dengan berbagai agenda kerja. Dewan Pengawas hanya bisa bersikap pasif karena tidak berwenang memaksa Firli hadir dalam pemeriksaan. “Akhirnya kami hanya bisa bersabar,” ujar mantan hakim itu.
Selain sulit menghadirkan Firli, Dewan Pengawas menemui hambatan internal di komisi antirasuah. Ketua Dewan Pengawas Tumpak Hatorangan Panggabean mengeluhkan sulitnya mendapatkan dokumen di KPK. Dokumen itu berupa laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan e-mail internal. “Kami menyurati pimpinan KPK untuk meminta dokumen itu, tapi malah ditolak,” ucap Ketua KPK 2009-2010 itu.
Namun Dewan Pengawas tak hilang akal. Mereka akhirnya mendapatkan semua dokumen itu lewat penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Tumpak menjelaskan, polisi berwenang menyita dokumen yang dibutuhkan untuk pemeriksaan. Sementara itu, Dewan Pengawas tidak bisa memaksa pimpinan KPK. “Kami juga sudah mendapatkan keterangan komunikasi antara Firli dan SYL,” tuturnya.
Dewan Pengawas tengah getol mengumpulkan bukti peran Firli Bahuri. Mereka juga sudah memeriksa 17 saksi, dari staf hingga pimpinan KPK. Namun, tanpa kehadiran Firli, mereka tak bisa melanjutkan penanganan kasus ini ke sidang etik lalu menjatuhkan vonis kepada terlapor. Itu sebabnya Tumpak membantah tudingan bahwa Dewan Pengawas mengulur pemeriksaan kasus Firli. “Justru kami ingin cepat selesai,” ucapnya.
Dewan Pengawas juga sudah memeriksa Syahrul Yasin Limpo pada 25 Oktober lalu. Seseorang yang mengetahui jalannya pemeriksaan menceritakan Syahrul mengakui serangkaian pertemuannya dengan Firli. Uang yang diduga sudah diserahkan Syahrul kepada Firli mencapai Rp 2,5 miliar.
Kuasa hukum Syahrul, Yasser Wahab, mengakui informasi ini. Kliennya datang ke kediaman Firli di kompleks Villa Galaxy, Bekasi, Jawa Barat, dan rumah singgah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Syahrul datang bersama Kepala Kepolisian Resor Semarang Komisaris Besar Irwan Anwar. Pertemuan itu bukan hanya untuk mengobrol biasa. “Saya memang dengar ada penyerahan,” tuturnya. Penyerahan yang dimaksud adalah setoran uang dari Syahrul kepada Firli.
Kuasa hukum Syahrul lain, Arianto Winanto, membenarkan adanya pemeriksaan kliennya oleh Dewan Pengawas, tapi enggan berkomentar banyak. “Pak Syahrul sudah menjelaskan semua kronologinya ke Dewan Pengawas,” ujar Arianto.
Polisi menerima laporan pemerasan yang dilakukan Firli kepada Syahrul pada 12 Agustus lalu. Sejak saat itu, Polda Metro Jaya langsung tancap gas dan menaikkan penanganan laporan ini ke tingkat penyidikan. Polisi sudah menggeledah rumah Firli di Galaxy dan Jalan Kertanegara.
Ketua KPK Firli Bahuri menutupi wajahnya dengan tas hitam guna menghindar dari wartawan selepas menjalani pemeriksaan kasus suap Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di Mabes Polri, Jakarta, 16 November 2023. Tempo/Febri Angga Palguna
Firli juga sudah diperiksa dua kali dan mangkir tiga kali. Namun penyidik tak kunjung menetapkan tersangka. Polisi beralasan tengah memantapkan alat bukti dan saksi. “Sudah 91 saksi diperiksa dan delapan ahli dihadirkan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak.
Juru bicara KPK, Ali Fikri, belum merespons permintaan konfirmasi Tempo ihwal adanya penolakan di lingkup internal KPK terhadap permintaan sejumlah dokumen oleh Dewan Pengawas. Firli juga tak menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan Tempo ke nomor telepon selulernya hingga Sabtu, 18 November lalu.
Dalam berbagai kesempatan, Firli berkali-kali membantah dugaan memeras Syahrul. Ia juga menyebut aduan masyarakat atas perkara pemerasan dan jual-beli jabatan di Kementerian Pertanian yang melibatkan Syahrul masuk ke KPK pada November 2022. Jadi pertemuan di gedung olahraga bulu tangkis terjadi jauh sebelum itu. “Saya tidak pernah memeras, menerima suap dan gratifikasi,” ucapnya.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, membantah kabar bahwa kliennya menghindari pemeriksaan Dewan Pengawas. Ia mencontohkan agenda pemeriksaan pada 13 November lalu. Ian menyebut kliennya berkomitmen hadir, tapi meminta pemeriksaan diundur esok hari. “Giliran Pak Firli mau hadir justru Dewan Pengawas yang tak bisa karena ada acara di luar kota,” katanya.
Sementara itu, polisi tinggal selangkah lagi menetapkan Firli sebagai tersangka. Dari berbagai informasi yang diperoleh, dikabarkan Polda Metro Jaya sudah mengantongi bukti kuat pemerasan Firli. Dalam waktu dekat, polisi memberikan sinyal akan segera mengumumkan status Firli.
Untuk melengkapi pemeriksaan Firli, penyidik Polda Metro Jaya bertamu ke KPK untuk mengadakan rapat koordinasi pada Kamis, 16 November lalu. Polisi meminta supervisi KPK atas perkara Firli. Meski telah bersua, kedua lembaga masih berkutat di tahap koordinasi, belum sampai supervisi. “Kami optimalkan dalam tahap koordinasi,” ujar Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK Yudhiawan.
Nasib Firli di Dewan Pengawas juga di ujung tanduk. Seseorang yang mengetahui proses persidangan etik Firli mengatakan Dewan Pengawas sudah bersiap memberikan sanksi berat untuk Firli. Namun sikap mereka ihwal kelanjutan persidangan terbelah. Sebagian anggota ingin melanjutkan sidang etik tanpa menunggu pemeriksaan Firli di kepolisian. Anggota lain ingin menunggu penetapan status Firli di Polda Metro Jaya.
Albertina Ho membantah kabar tentang adanya selisih pendapat ini. Dia menyebutkan pemeriksaan Dewan belum selesai sehingga belum ada keputusan apa pun. Ia mengklaim Dewan Pengawas tidak akan menunggu hasil penyidikan Firli di Polda Metro Jaya. Pihaknya berjanji menuntaskan perkara ini. “Bisa kami duluan, bisa juga Polda duluan,” katanya.
Anggota Dewan Pengawas KPK, Albertina Ho , memberikan keterangan kepada awak media mengenai penyampaian hasil pemeriksaan etik terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri di gedung ACLC KPK, Jakarta, 19 Juni 2023. Tempo/Imam Sukamto
Mengenai hukuman yang akan dijatuhkan kepada Firli, Dewan Pengawas enggan memberi bocoran. Namun Albertina mengakui putusan Dewan Pengawas terdahulu soal Firli akan mempengaruhi vonis kali ini. “Sanksi pelanggaran etik sebelumnya bisa menjadi bahan pertimbangan putusan nanti,” tuturnya.
Pada September 2020, Dewan Pengawas menyatakan Firli bersalah dan melanggar kode etik karena menggunakan helikopter saat berziarah ke makam orang tuanya di Sumatera Selatan. Firli dijatuhi sanksi peringatan. Putusan inilah yang akan menjadi rujukan Dewan Pengawas untuk menjatuhkan sanksi terbaru bagi Firli.
Selain menangani perkara pertemuan Firli dengan Syahrul Yasin Limpo, Dewan Pengawas bersiap menggelar persidangan laporan kepemilikan rumah Firli di Jalan Kertanegara. Tumpak Panggabean mengatakan pelapor kasus ini adalah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia. Namun, untuk melanjutkan penanganan perkara ini, pihaknya membutuhkan LHKPN Firli. “Kami kesulitan karena meminta LHKPN saja tidak bisa,” ucapnya.
Tumpak menegaskan, Dewan Pengawas akan tetap memproses sidang kode etik jika polisi menetapkan Firli sebagai tersangka. Ia menjelaskan, jika hal itu terjadi, Pasal 32 ayat 2 Undang-Undang KPK harus diterapkan. Pasal itu menyebutkan, bila pimpinan KPK menjadi tersangka kasus pidana, secara otomatis diberhentikan sementara.
Selanjutnya, Dewan Pengawas akan menyurati Presiden Joko Widodo. Dewan Pengawas akan meminta presiden memberhentikan sementara pimpinan KPK dimaksud sesuai dengan Undang-Undang KPK. “Bukan diberhentikan dengan tidak hormat,” ucapnya. Sesuai dengan Undang-Undang KPK terbaru, pemberhentian pimpinan KPK hanya bisa dilakukan lewat keputusan presiden.
Bagaimana jika Dewan Pengawas menyatakan Firli melanggar kode etik kategori berat? Albertina Ho menjelaskan, putusan pelanggaran etik tidak bisa serta-merta memberhentikan pimpinan KPK. Dewan Pengawas hanya merekomendasikan pelanggar kode etik mengundurkan diri. “Kalau dia tidak mundur, kami akan menyurati presiden dengan menyatakan pimpinan KPK yang dimaksud telah melakukan perbuatan tercela,” ucapnya.
Firli sudah menemui Presiden Jokowi pada 9 Oktober lalu. Pertemuan itu terjadi dua hari sebelum KPK secara resmi menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi. Tak ada yang mengetahui isi pertemuan itu. “Pertemuan terakhir Presiden dengan Ketua KPK pada 9 Oktober lalu,” kata Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Pengacara Firli, Ian Iskandar, mengatakan kliennya tak pernah menceritakan isi pertemuannya dengan Jokowi. Tim kuasa hukum juga belum menentukan langkah yang akan diambil bila polisi menetapkan Firli sebagai tersangka. “Beliau kan orang yang mengerti hukum, tinggal bagaimana langkah polisi saja nanti,” tuturnya.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Shinta Maharani dari Yogyakarta berkontribusi dalam penulisan artikel ini. Di edisi cetak, artikel ini terbit di bawah judul "Adu Akal Menjerat Firli"