Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) terus melakukan pendalaman dan penyidikan terkait kasus dugaan suap hakim untuk memberikan putusan lepas (ontslag), dalam penanganan perkara korupsi pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Saat ini, sudah ada delapan tersangka dalam kasus suap vonis lepas korupsi minyak goreng tersebut. Mereka adalah advokat Ariyanto alias Ary Bakri dan Marcella Santoso, panitera Wahyu Gunawan, eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta, Head of Social Security and License Wilmar Group Muhammad Syafei, serta majelis hakim perkara korupsi CPO yang terdiri dari Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Kejaksaan Agung juga terus membagikan informasi terbaru kepada publik terkait penanganan kasus ini. Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Istri Hakim Agam Diperiksa
Guna mendalami kasus suap ini, Kejaksaan Agung memeriksa istri hakim nonaktif Agam Syarif Baharuddin (ABS) pada Kamis, 17 April 2025. Agam merupakan salah satu hakim yang memberikan putusan lepas (ontslag) dalam perkara korupsi CPO.
“Penyidik memeriksa tiga orang saksi, salah satunya IS selaku istri tersangka ASB,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Kamis, 17 April 2025.
Selain istri Agam, dua saksi lainnya yang turut diperiksa adalah BM, seorang pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, serta EI, sopir dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, EI pernah menjadi sopir Muhammad Arif Nuryanta ketika menjabat Wakil Ketua PN Jakpus, saat perkara korupsi ini disidangkan. Arif kini telah dimutasi sebagai Ketua PN Jakarta Selatan dan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Pemeriksaan Lanjutan 3 Tersangka
Tim penyidik juga telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tiga tersangka kasus suap hakim ini. Mereka adalah Ariyanto, Marcella Santoso, dan Muhammad Arif Nuryanta. "Ini sifatnya pemeriksaan lanjutan," kata Harli di kantornya, Kamis.
Ariyanto dan Marcella Santoso adalah pengacara korporat yang menjadi terdakwa dalam kasus korupsi CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group. Sedangkan Arif Nuryanta adalah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tempat perkara tersebut disidangkan. Harli menuturkan, pemeriksaan berlangsung sejak Kamis pagi, namun untuk materi pemeriksaan hanya penyidik yang mengetahui.
Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Ontslag
Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa penyidik menemukan bukti berupa catatan yang menunjukkan adanya permintaan agar perkara korupsi CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diputus dengan vonis lepas (ontslag). Temuan ini didapat saat penyidik melakukan penggeledahan di kediaman pengacara Marcella Santoso (MS).
“Ketika dilakukan penggeledahan di rumah MS itu, ternyata ditemukan catatan terkait adanya permintaan-permintaan untuk meng-ontslag-kan putusan ini,” kata Harli di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu, 16 April 2025, seperti dikutip Antara.
Keterlibatan MS dalam upaya memengaruhi putusan perkara tersebut mulai terungkap ketika tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memperluas penyidikan atas dugaan suap dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur.
Harli menjelaskan bahwa dalam pengembangan penyidikan dugaan suap vonis lepas korupsi minyak goreng tersebut, penyidik menggeledah sejumlah lokasi dan menemukan barang bukti elektronik yang mengarah pada keterlibatan MS dalam penanganan perkara korupsi CPO. “Di barang bukti elektronik ini ada keterangan, ada catatan, ada informasi yang oleh penyidik tentu dianalisis, yang terkait dengan MS,” ucapnya.
Jihan Ristiyanti dan Amelia Rahima Sari berkontribusi dalam penulisan artikel ini.