Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Firli Bahuri Mundur, IM57+ Institute: Upaya Melarikan Diri dari Masalah

IM57+ Institute mengatakan pengunduran diri Firli Bahuri adalah upaya melarikan diri dari masalah. Apa sebabnya?

22 Desember 2023 | 05.30 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua IM57+ Institute, M. Praswad Nugraha, mengatakan mundurnya Firli Bahuri bukanlah representasi dari sifat kesatria. Pengunduran diri itu juga bukanlah upaya untuk menunjukkan ketidakcintaan pada jabatan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Melainkan upaya melarikan diri dari masalah dengan memanfaatkan momentum," kata Praswad dalam keterangan resminya pada Kamis, 21 Desember 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebagai informasi pada Kamis kemarin, Firli Bahuri menyatakan mundur dari Pimpinan KPK. Dia telah menyampaikan pengunduran dirinya kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi melalui Sekretaris Negara.

Praswad melanjutkan, publik tentu tidak mudah dibohongi oleh kebohongan semacam itu. Praswad melanjutkan, Firli tidak mundur dari jabatannya sejak awal ketika terbukti melanggar etik gaya hidup mewah atas laporan dugaan gratifikasi penggunaan fasilitas helikopter.

Bahkan, kata Praswad, Firli Bahuri tidak melakukan apapun saat pengujian Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perpanjangan masa jabatan, melalui kamuflase proses pengajuan gugatan ke MK terkait umur calon pimpinan KPK oleh Nurul Ghufron. Selain itu, dia menuturkan Firli sama sekali tidak pernah menunjukkan upaya menolak perpanjangan masa jabatan.

"Kami menegaskan sekali lagi, Firli mengundurkan diri bukan karena menolak diperpanjang masa jabatannya terkait putusan MK," ucap Praswad. "Firli Bahuri mengundurkan diri semata-mata ingin menciptakan persepsi di tengah masyarakat bahwa dia adalah martir karena perjuangan melawan korupsi."

Praswad melanjutkan, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak berhubungan sama sekali dengan adanya upaya kriminalisasi atas dirinya, sebagaimana yang selama ini digembar-gemborkannya. 

"Firli Bahuri secara terang benderang telah menerima aliran uang dengan jumlah fantastis sampai dengan milyaran rupiah dari pihak SYL," kata Praswad.

Dia menduga, hal tersebut sebagai rangkaian pemerasan oleh penegak hukum kepada pihak yang berperkara. Hal ini, kata dia, telah dibuktikan oleh Polda Metro Jaya pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Selanjutnya, Firli ikuti langkah Lili Pintauli...

"Kedua, Firli Bahuri ingin menggunakan pendekatan yang pernah digunakan oleh Lili Pintauli Siregar untuk menghindari pertanggungjawaban etik pada saat proses etik diajukan," ujar Praswad. 

Sebagai informasi, Lili adalah mantan Wakil Ketua KPK yang terjerat dugaan gratifikasi tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika. Menurut catatan Tempo, Lili mengirim surat pengunduran diri kepada Presiden Jokowi pada 30 Juni 2022.

Lili resmi mundur sebagai Wakil Ketua KPK setelah terbitnya Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tertanggal 11 Juli. Dengan demikian, sidang kode etik terhadap Lili Pintauli Siregar dinyatakan gugur oleh Dewan Pengawas atau Dewas KPK. 

Praswad menjelaskan, dia beranggapan seperti itu karena sikap tidak kooperatif yang Firli tunjukkan saat pemeriksaan etik. Ketua KPK nonaktif itu bahkan mangkir dari pemeriksaan etik pada Rabu, 20 Desember 2023.

"Ketiga, kita perlu antisipasi langkah lanjutan Firli Bahuri dalam menghindari pertanggungjawaban hukum pidana," ujar Praswad.

Dia menuturkan, ini mengingat Firli sudah mengundurkan diri sebagai langkah untuk menghindari pertanggungjawaban etik. Terlebih, kata Praswad, pengunduran diri ini dilakukan pasca adanya upaya praperadilan yang kandas.

"Penahanan Firli Bahuri mutlak perlu dilakuan saat ini juga untuk menghindari adanya upaya di luar hukum yang Firli lakukan, guna menghindari pertanggungjawaban pidana pasca menghindar dari tanggung jawab etik," ujar mantan penyidik KPK ini.

Sebelumnya Firli Bahuri menyatakan pengunduran dirinya dari pimpinan KPK. Ia pun meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. “Saya mohon kepada pak presiden berkenan menerima permohonan maaf kami. Sekaligus atas nama keluarga menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat selama kami pengabdian kepada bangsa negara selama 40 tahun,” ujar purnawirawan Polri bintang tiga itu, di Gedung ACLC KPK, Kamis malam, 21 Desember 2023.

AMELIA RAHIMA | M. JULNIS 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus