Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Hukum

Gaduh Mafia Tanah: Apa itu Mafia Tanah dan Dugaan Faktor Campur Tangan Birokrat

Bahkan operasi mafia tanah tidak berhenti pada pemalsuan administrasi.

24 November 2021 | 05.51 WIB

Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa
Perbesar
Ilustrasi sertifikat tanah. Istimewa

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Keberadaan mafia tanah sering merugikan masyarakat, terlebih lagi aksinya sangat rapi sehinggat sulit untuk diungkap.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Hal ini juga tidak lepas dari campur tangan oknum birokrasi pemerintah yang membantu mafia tanah untuk pembuatan dokumen palsu kepengurusan tanah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Aksi para mafia tanah tidak jauh dari persoalan sengketa dan konflik. Karakteristik yang dilakukan mafia tanah biasanya sistematis dan terencana. Selain itu, tindakan mereka melanggar hukum serta dilakukan secara bersama-sama.

Bahkan operasi mafia tanah tidak berhenti pada pemalsuan administrasi. Terdapat mafia tanah lanjutan yang melakukan pengubahan tata ruang hingga proyek infrastruktur.

Dikutip dari nasional.tempo.co, Mafia tanah merupakan dua orang atau lebih yang saling bekerja sama untuk merebut tanah orang lain. Modus yang biasa dilakukan oleh mereka mulai dari pemalsuan dokumen (untuk hak), mencari legalitas di pengadilan, penduduk legal/tanpa hak (wilde occupatie), rekayasa perkara, kolusi dengan oknum aparat untuk mendapatkan legalitas, kejahatan korporasi seperti penggelapan dan penipuan, pemalsuan kuasa pengurusan hak atas tanah, serta hilangnya warkah tanah.

Selanjutnya: Dalam hal ini, oknum brokrasi yang telah bekerja sama dengan 

Dalam hal ini, oknum birokrasi  yang telah bekerja sama dengan mafia tanah telah melakukan pungutan liar dalam pengurusan sertifikat hak milik (SHM) tanah.

Salah satu kasus yang melibatkan oknum birokrasi dengan mafia tanah adalah operasi tangkap tangkap (OTT) terhadap pegawai Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada 15 November 2021.
 
Dua pegawai ATR/BPN tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan oleh Polda Banten. Keduanya diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan sertifikat hak milik (SHM) tanah di Kabupaten Lebak. 

Hingga Oktober 2021, Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Saber Pungli telah mencapai 44.422 OTT. Barang bukti yang disita dalam OTT itu Rp325 miliar.

Untuk membrantas aksi pungli dan keberadaan mafia tanah tersebut, pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melakukan berbagai strategi untuk memberantas mafia tanah.

Salah satunya dengan menggandeng Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta Kejaksaan Agung membentuk satuan tugas (Satgas) anti mafia tanah.

 "Salah satu upaya dalam memberantas mafia tanah, adalah menggandeng pihak Kepolisian dan Kejakaan dengan membentuk satgas anti mafia tanah," kata Sofyan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/09/2021).  

Selain mafia tanah itu, Kementerian ATR/BPN juga gencar melakukan sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada seluruh bidang tanah di Indonesia.

WILDA HASANAH

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus