Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menghadiri pemeriksaan sebagai saksi atas pelaporan terhadap pegiat media sosial Adam Deni Gearaka dengan pasal pencemaran nama baik. “Ini soal nama baik saya. Tidak ada persiapan apa-apa. Jalani saja,” kata Sahroni saat tiba di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 5 Maret 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang itu, Ahmad Sahroni keberatan atas pernyataan Adam Deni di sosial media yang menurutnya bernada tuduhan. Ia menyoroti khususnya perihal tuduhan dirinya mengatur-atur pihak kepolisian dan aparat penegak hukum lainnya. “Saya soal mau jadi Cagub (calon gubernur) juga disebut-sebut, padahal jadwal pendaftarannya saja belum. Ini soal nama baik saya, itu yang membuat saya melaporkan,” kata politikus NasDem itu menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang itu, Adam Deni juga tampak hadir bersama para kuasa hukumnya. Mengenakan kemeja berwarna coklat bermotif batik, ia duduk di samping para kuasa hukumnya.
Sebelumnya, Ahmad Sahroni mengatakan, Adam Deni harus mengikuti seluruh proses hukum sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya. "Dia harus ikutin proses hukumnya atas apa yang dia lakukan," kata Ahmad Sahroni melalui pesan WhatsApp, Jumat, 23 Februari 2024.
Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebut dirinya mengeluarkan uang Rp 30 miliar untuk mengkriminalisasi dan mengerahkan aparat hukum untuk memenjarakannya sebagai upaya pembungkaman. Oleh karena itu, anggota legislatif itu menempuh jalur hukum.
"Mau bungkam apanya emang? (Langkah hukum diambil) biar mulutnya jangan seenak jidatnya," ujarnya.
Ahmad Sahroni mengungkapkan belum lama mengenal Adam Deni. Ia baru bertemu dengan pegiat media sosial itu saat di Bali.
BAGUS PRIBADI | MUTIA YUANTISYA