Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, menggugurkan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diambil lantaran perkara dugaan suap yang menjerat Hasto telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Menyatakan permohonan pemohon gugur,” kata Afrizal saat membacakan putusan di ruang sidang Prof. H Oemar Seni Adji pada Senin, 10 Maret 2025. Dengan keputusan ini, status tersangka yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Hasto tetap sah dan proses hukum tetap berjalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto dijadwalkan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 14 Maret 2025. Kasus ini telah teregister dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Sidang perdana akan dimulai pukul 09.20 WIB dengan menghadirkan 12 jaksa penuntut umum (JPU). Hasto akan diadili bersama advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah.
Hasto didakwa terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, demi memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk Harun Masiku, yang hingga kini masih buron. Ia juga disebut mengurus PAW anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Barat, Maria Lestari.
Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ia diduga membocorkan rencana Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada awal 2020 yang menyasar Harun Masiku.
Hasto disebut meminta Harun merendam ponselnya dan segera melarikan diri. Ia juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan penyidik KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut mengumpulkan sejumlah saksi terkait perkara ini dan meminta mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
Upaya Hasto untuk menggugurkan status tersangka melalui praperadilan kandas setelah hakim menolak gugatannya. Dengan demikian, proses hukum terhadapnya akan berlanjut di Pengadilan Tipikor.
Pilihan Editor: KPK Geledah Beberapa Lokasi di Bandung dalam Kasus Bank BJB