Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady yang mengabulkan gugatan praperadilan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor. Hakim menyatakan penetapan tersangka dan surat perintah penyidikan (sprindik) Sahbirin Noor (SHB) tidak sah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"KPK menyayangkan dikabulkannya gugatan praperadilan SHB selaku Gubernur Kalimantan Selatan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 12 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tessa mengatakan dalam perkara ini, KPK menetapkan Sahbirin sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan atau OTT yang sudah pada tahap penyidikan. Dia memastikan penetapan tersangka terhadap Paman Birin--sapaan akrab Sahbirin Noor--sesuai prosedur dengan kecukupan dua alat bukti.
Dia mengatakan, penetapan tersangka sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 Juncto Pasal 44 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002. Undang-undang ini menyatakan pada penyelidikan tindak pidana korupsi salah satu tugas adalah untuk mengumpulkan bukti yang cukup. Selanjutnya, untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap perkara tersebut.
Tessa menyebut, dalam KUHP penetapan tersangka dilakukan dalam tahap penyidikan. Dia menegaskan KPK memiliki spesialis khusus sehingga sudah sepatutnya hakim mempertimbangkan spesialis khusus yang dimiliki KPK.
Gubernur Kalsel Paman Birin bersama enam orang lain, sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun anggaran 2024-2025.
Adapun sebagai penerima, yakni Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta. Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.