Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim yang memimpin persidangan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, memarahi seorang saksi bernama Anton Setyo Nugroho. Anton merupakan pagawai negeri sipil di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Awalnya Anton ditanya jaksa soal uang partisipasi senilai Rp 3,5 miliar yang dikenakan staf Edhy, Andreau Pribadi, kepada pengusaha dalam pengurusan izin ekspor benur lobster. "Saya memahaminya sebagai hal yang lumrah dalam proses perizinan ini," kata Anton di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 11 Mei 2021.
Ketua majelis hakim Albertus Usada memotong penjelasan Anton. "Menurut Saudara lumrah imbalan uang tadi?"
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Anton menjawab bahwa uang partisipasi itu sebagai modal agar perusahaan dapat ikut mengekspor benur lobster. Namun Albertus kemudian menceramahi Anton lantaran ia ikut mengurusi perusahaan PT Anugerah Bina Niha agar mendapat izin ekspor benur lobster.
"Kamu harusnya melimpah di sana karena repot urus izin perusahaan itu. Itu kan conflict of interest. Kamu itu urus status kepindahan kamu dari Kemenkomaritim ke KKP. Kan sudah dikenalkan di Hotel Alana, kok kamu asyik sekali malah urus izinnya PT ABN?" ujar Albertus.
Albertus menilai bahwa Anton telah diperhamba pengusaha bernama Sukanto Aliwinoto, pemilik PT Anugerah Bina Niha. Ia juga menyinggung Anton yang merupakan lulusan luar negeri namun memiliki konflik kepentingan dengan pengusaha.
"Mau dibawa ke mana negara begini caranya. Kamu S-2 di Jepang, S-3 di Jepang. Begini kah hasilnya kamu studi di luar negeri? Kamu harus membangun demi ibu pertiwi kok malah begini. Izin begini kok hal yang lumrah."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Anton yang semula terdiam mendengar omelan Albertus kemudian menjawab, "Siap salah."
Albertus kembali menyemprot Anton setelah mendengar tanggapan tersebut. "Jawaban fakta. Bukan kayak di militer siap salah. Salah kok siap. Itu di militer, ini di fakta persidangan. Saya tidak suka jawaban itu, seolah-olah kamu tidak merdeka. Kamu tuh bebas memberikan keterangan, bukan diperhamba seperti itu," kata Albertus dalam sidang lanjutan kasus suap Edhy Prabowo itu
FRISKI RIANA
Baca Juga: Monopoli Jalur Ekspor Benur