Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Heru Hanindyo, hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi terdakwa suap dan gratifikasi perkara Gregorius Ronald Tannur, mengajukan lima orang saksi dan satu ahli a de charge dalam persidangan hari ini. "Hari ini adalah kesempatan saudara untuk menghadirkan ahli atau saksi yang meringankan," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 18 Maret 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Penasihat hukum Heru Hanindyo pun menjawab, "izin Yang Mulia, hari ini kami menghadirkan satu ahli dan lima saksi."
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pantauan Tempo, lima saksi a de charge itu diperiksa identitasnya dulu oleh majelis hakim. Mereka adalah:
1. Equiseon Billy P Siagian, pengacara;
2. Budi Usman, pegawai kelurahan dan aktivis lingkungan;
3. Muhammad Tedung Makmur, karyawan swasta sekaligus famili jauh Heru;
4. Arif Budi Harsono, karyawan swasta dan saudara jauh Heru;
5. Abdul Aziz, wiraswasta sekaligus saudara jauh Heru.
Lima orang itu lalu diperiksa satu per satu secara bergantian. Saksi yang belum dimintai keterangan, diharuskan meninggalkan ruang sidang. Sementara itu, belum diketahui siapa ahli yang dihadirkan oleh pihak Heru Hanindyo.
Heru Hanindyo adalah satu dari tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Dua lainnya adalah Erintuah Damanik dan Mangapul.
Ketiga hakim itu didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan S$ 308 ribu (sekitar Rp 3,67 miliar). Jaksa Penuntut Umum atau JPU menduga hadiah atau janji itu untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada tiga hakim tersebut. Ketiganya diduga telah mengetahui uang yang diberikan oleh pengacara Lisa Rahcmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.
Selain itu, jaksa penuntut umum menilai Erintuah Damanik juga menerima uang gratifikasi. Duit uang diterima itu sebesar Rp 97,5 juta, S$ 32 ribu, dan RM 35.992,25.
Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi. Ia diduga menerima uang tunai sebesar Rp 21,4 juta, US$ 2.000, dan S$ 6.000.
Sedangkan Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 104.500.000 atau Rp 104,5 juta, US$ 18.400, S$ 19.100, ¥ 100.000, € 6.000, dan SR 21.715.
Ketiganya didakwa menerima suap ihwal vonis bebas Ronald Tannur yang melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas penerimaan gratifikasinya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pilihan Editor: Kronologi 3 Polisi Tewas saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Lampung, Anggota TNI Terlibat?