Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Hakim Pembebas Ronald Tannur Hadirkan 5 Saksi Meringankan, dari Pengacara hingga Kerabat

Heru Hanindyo adalah satu dari tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera.

18 Maret 2025 | 13.21 WIB

Terdakwa hakim PN Surabaya Heru Hanindyo mengikuti sidang dugaan suap dengan saksi terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan
material-symbols:fullscreenPerbesar
Terdakwa hakim PN Surabaya Heru Hanindyo mengikuti sidang dugaan suap dengan saksi terdakwa mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Februari 2025. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Heru Hanindyo, hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menjadi terdakwa suap dan gratifikasi perkara Gregorius Ronald Tannur, mengajukan lima orang saksi dan satu ahli a de charge dalam persidangan hari ini. "Hari ini adalah kesempatan saudara untuk menghadirkan ahli atau saksi yang meringankan," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 18 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penasihat hukum Heru Hanindyo pun menjawab, "izin Yang Mulia, hari ini kami menghadirkan satu ahli dan lima saksi."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Pantauan Tempo, lima saksi a de charge itu diperiksa identitasnya dulu oleh majelis hakim. Mereka adalah:

1. Equiseon Billy P Siagian, pengacara;

2. Budi Usman, pegawai kelurahan dan aktivis lingkungan;

3. Muhammad Tedung Makmur, karyawan swasta sekaligus famili jauh Heru;

4. Arif Budi Harsono, karyawan swasta dan saudara jauh Heru;

5. Abdul Aziz, wiraswasta sekaligus saudara jauh Heru.

Lima orang itu lalu diperiksa satu per satu secara bergantian. Saksi yang belum dimintai keterangan, diharuskan meninggalkan ruang sidang. Sementara itu, belum diketahui siapa ahli yang dihadirkan oleh pihak Heru Hanindyo.

Heru Hanindyo adalah satu dari tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dari dakwaan penganiayaan dan pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Dua lainnya adalah Erintuah Damanik dan Mangapul. 

Ketiga hakim itu didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar dan S$ 308 ribu (sekitar Rp 3,67 miliar). Jaksa Penuntut Umum atau JPU menduga hadiah atau janji itu untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada tiga hakim tersebut. Ketiganya diduga telah mengetahui uang yang diberikan oleh pengacara Lisa Rahcmat adalah untuk menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap kliennya Ronald Tannur dari seluruh dakwaan penuntut umum.

Selain itu, jaksa penuntut umum menilai Erintuah Damanik juga menerima uang gratifikasi. Duit uang diterima itu sebesar Rp 97,5 juta, S$ 32 ribu, dan RM 35.992,25. 

Mangapul juga didakwa menerima gratifikasi. Ia diduga menerima uang tunai sebesar Rp 21,4 juta, US$ 2.000, dan S$ 6.000.

Sedangkan Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 104.500.000 atau Rp 104,5 juta, US$ 18.400, S$ 19.100, ¥ 100.000, € 6.000, dan SR 21.715.

Ketiganya didakwa menerima suap ihwal vonis bebas Ronald Tannur yang melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Atas penerimaan gratifikasinya, ketiganya didakwa melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Pilihan Editor: Kronologi 3 Polisi Tewas saat Gerebek Judi Sabung Ayam di Lampung, Anggota TNI Terlibat?

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus