Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

MA Proses Kasasi Atas Vonis Bebas Ronald Tannur

MA menyatakan telah menerima kasasi yang diajukan oleh jaksa terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.

7 September 2024 | 09.29 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka Gregorius Ronald Tannurmelakukan adegan rekonstruksi di parkiran bawah tanah Lenmarc Mall, Surabaya, Jawa Timur, Selasa, 10 Oktober 2023. Ronald yang merupakan anak anggota DPR fraksi PKB Edward Tannur itu melakukan 41 adegan reka ulang dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban bernama Dini Sera Afrianti tewas. ANTARA FOTO/Didik Suhartono

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) mulai memproses permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Berdasarkan info dari kepaniteraan MA, permohonan kasasi penuntut umum atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya untuk terdakwa Ronal Tannur telah diregister," kata Juru Bicara Mahkamah Agung, Suharto, dalam keterangan resminya pada Jumat malam, 6 September 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ia menuturkan permohonan kasasi tersebut diregister dengan nomor 1466/K/Pid/2024. Selanjutnya, perkara kasasi tersebut akan berjalan sesuai dengan proses di Mahkamah Agung.

Suharto menjelaskan proses bisnis berikutnya adalah usul edar ke Ketua MA. Setelah itu, penentuan kamar. Ketua kamar lantas mendistribusikan perkara ke majelis hakim. "Selanjutnya, majelis mempelajari berkas dan penetapan hari sidang (PHS)," tuturnya.

Gregorius Ronald Tannur adalah anak eks anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Edward Tannur. Ronald didakwa membunuh kekasihnya Dini Sera Afrianti pada 2023 lalu.

Akan tetapi, majelis hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur. Padahal, jaksa penuntut umum menuntut Ronald hukuman 12 tahun pidana penjara dan membayar restitusi pada keluarga korban atau ahli waris senilai Rp 263,6 juta subsider kurungan 6 bulan.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) atau kedua, Pasal 351 ayat (3) KUHP, atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di Surabaya pada Rabu, 24 Juli 2024, dikutip dari Antara.

Erintuah bersama hakim anggota Heru Hanindyo dan Mangapul menilai Ronald masih berusaha memberikan pertolongan terhadap korban ketika masa kritis. Ronald disebut sempat membawa korban ke rumah sakit untuk memperoleh pertolongan medis. 

Ketiga hakim itu pun telah diadukan ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Dalam putusannya, KY merekomendasikan ketiga hakim itu dipecat dari posisinya, namun tetap mendapatkan pensiun.

Putusan itu telah diserahkan KY ke MA untuk segera ditindaklanjuti dengan membentuk Mahkamah Kehormatan Hakim (MKH). Akan tetapi MA menyatakan belum akan membentuk MKH sampai proses kasasi terhadap vonis bebas Ronnald Tannur selesai. Alasannya, mereka tak ingin mengganggu independensi hakim kasasi tersebut. 

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus