Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum kasus jual beli vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menghadirkan bukti rekaman kamera keamanan (CCTV) di Bandara Ahmad Yani, Semarang, dalam sidang hari ini, Selasa, 14 Januari 2025. Rekaman tersebut memperkuat dugaan adanya penyerahan uang suap kepada hakim Erintuah Damanik di gerai Dunkin' Donuts bandara tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam persidangan, jaksa menampilkan rekaman CCTV di Bandara Ahmad Yani, Semarang, yang menunjukkan potret terdakwa Erintuah Damanik di gerai Dunkin’ Donuts pada 1 Juni 2024. Dedi Mulyo Sugiarto, Parking Supervisor PT Angkasa Pura Support, membenarkan jika kendaraan Erintuah beberapa kali terekam berada di area parkir bandara.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami berikan data kendaraan masuk dan keluar, durasi parkir, serta biaya pembayarannya,” ungkap Dedi di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Selasa, 14 Januari 2025.
Jaksa pun mengonfirmasi dua kendaraan yang digunakan Erintuah, mobil dengan nomor polisi BK-1961-DMK dan H-1128-AY, tercatat beberapa kali parkir di Bandara Ahmad Yani. Data ini menguatkan dugaan bahwa pertemuan dengan kuasa hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk penyerahan uang suap berlangsung di lokasi tersebut.
Kasus ini bermula dari pengurusan perkara pembunuhan yang melibatkan Gregorius Ronald Tannur. Dalam dakwaannya, jaksa menyatakan Lisa menyerahkan amplop berisi 140 ribu dolar Singapura kepada Erintuah Damanik pada 1 Juni 2024. Dua pekan kemudian, Erintuah membagi uang itu kepada dua hakim lain, Mangapul dan Heru Hanindyo, di ruang kerja Mangapul.
Penyerahan uang kembali terjadi pada 29 Juni 2024 di tempat yang sama. Lisa menyerahkan 48 ribu dolar Singapura kepada Erintuah. Uang ini diduga sebagai “imbalan” untuk menyusun redaksional putusan bebas Ronald. Pada 24 Juli 2024, Majelis Hakim akhirnya membacakan vonis bebas terhadap Ronald.
Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo didakwa menerima suap sebesar Rp 1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 3,67 miliar) untuk memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Jaksa menilai tindakan mereka melanggar Pasal 12c atau Pasal 6 ayat 2 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.