Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

arsip

PP IKAHI Respons Sikap KY Umumkan Sanksi Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur

Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) merespons sikap KY yang umumkan sanksi terhadp hakim yang bebaksn Gregorius Ronald Tannur.

15 September 2024 | 23.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) merespons publikasi Komisi Yudisial (KY) tentang hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada Senin, 26 Agustus 2024 lalu. Pemeriksaan itu mengenai tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ketua Umum PP IKAHI, Yasardin, mengatakan Ikatan Hakim lndonesia sebagai organisasi perjuangan dan advokasi hakim lndonesia perlu menyatakan sikap terkait hal itu. "Satu, pengawasan tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Tempo pada Sabtu, 14 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 juncto Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Selain itu, diatur juga dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 juncto Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009.

"Kedua, publikasi hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim oleh Komisi Yudisial telah bertentangan dengan prinsip kehati-hatian dan kerahasiaan," kata Yasardin. 

Ini sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 20 A ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial junctis Pasal 41 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 dan Pasal 3 ayat (1) huruff dan ayat (7) Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Nomor 02/PBlMA/IX/2012-02/PB/P/KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

"Ketiga, PP IKAHI menegaskan kepada hakim seluruh lndonesia agar dalam memeriksa dan memutus perkara tetap mendasarkan pada fakta di persidangan, baik putusan itu berupa pemidanaan, putusan lepas dari segara tuntutan hukum, maupun putusan bebas," lanjut Yasardin.

Ia menuturkan PP lKAHl sangat memahami kewenangan Komisi Yudisial dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. "Akan tetapi, patut menjadi perhatian juga untuk bersama-sama menjaga kemandirian, kehormatan dan keluruhan profesi hakim di lndonesia," tuturnya.

Sebelumnya, KY memaparkan hasil rapat pleno terhadap hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur. Pemaparan ini dilakukan saat rapat dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Berdasarkan rapat pleno KY, memutuskan hakim terlapor terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Joko Sasmito, di Gedung Parlemen, Senin, 26 Agustus 2024.

Ketiga hakim terlapor itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Mereka dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh keluarga korban Dini Sera Afrianti.

Joko menuturkan KY telah memeriksa 13 saksi atas laporan tersebut. Diantaranya, jaksa penuntut umum, panitera, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, dan saksi ahli.

Dari hasil penyelidikan KY, diperoleh fakta yakni para terlapor telah membacakan fakta-fakta hukum yang berbeda antara yang dibacakan di persidangan dengan fakta-fakta hukum yang tercantum dalam salinan putusan perkara Nomor 454/ Pid.B/2024/ PN.Sby.

KY Juga menemukan adanya perbedaan antara pertimbangan hukum unsur-unsur pasal dakwaan yang dibacakan di persidangan dengan pertimbangan hukum yang terdapat dalam salinan putusan perkara. Ketiga hakim juga dinilai terbukti tidak membacakan pertimbangan hukum soal penyebab kematian Dini Sera yang sesuai dengan hasil visum et repertum dan keterangan ahli.

"Para terlapor dalam sidang pembacaan putusan juga tidak pernah mempertimbangkan atau memberikan penilaian tentang barang bukti CCTV di area parkir Landmark Mall, Surabaya," ujar dia.

Atas pertimbangan tersebut, dalam sidang pleno KY yang digelar Senin pagi, 26 Agustus 2024, ketiganya diputus terbukti melanggar kode etik hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat. Atas hal itu, KY mengusulkan dijatuhkan palanggaran berat kepada ketiganya. Komisi Yudisial merekomendasikan ketiga hakim itu diberhentikan.

Jihan Ristiyanti berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus