Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sekelompok orang yang menamakan diri Koalisi Nasional Perempuan Indonesia (KNPI) memprotes putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Gugatan itu diajukan Tom atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi impor gula.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sorakan "huu" bergema di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa siang, usai hakim tunggal Tumpanuli Marbun mengetuk palu dan menolak permohonan praperadilan Tom Lembong. Teriakan tersebut datang dari pengunjung sidang yang sebagian besar perempuan.
Usai sidang, mereka pun berjalan keluar sembari memprotes putusan tersebut.Mereka membawa sejumlah kertas, diantaranya bertuliskan 'WE STAND WITH TOM LEMBONG', 'STOP KRIMINALISASI TOM LEMBONG', dan 'WE LOVE INDONESIA'.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Perwakilan KNPI, Meri Samiri, mengatakan koalisi sudah mengikuti kasus Tom Lembong sejak awal. "Jadi banyak sekali hal-hal yang ternyata menunjukkan ini bukan muatan hukum, tapi muatan politik," ujarnya di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.
Tindakan penasihat hukum Tom Lembong yang melaporkan ahli dari Kejaksaan Agung karena unsur plagiat dalam keterangannya, menurut Meri, menjadi indikasi bahwa persidangan tidak berjalan dengan benar. "Enggak mungkin dong negara Indonesia enggak bener-bener? Prabowo mau enggak memperbaiki Indonesia?" kata Meri.
Perempuan berkerudung itu pun meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan keadilan hukum di Indonesia. "Jangan sampai orang yang tidak bersalah jadi dihukum!" ujarnya.
Sebelumnya hakim tunggal, Tumpanuli Marbun, menolak permohonan praperadilan Tom Lembong. "Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Tumpanuli saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, 26 November 2024.
Adapun permohonan praperadilan Tom Lembong diajukan pada Selasa, 5 November 2024. Gugatan ini didaftarkan oleh kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir.
Menurut Ari, tim penasihat hukum meminta agar PN Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong tidak sah. Mereka juga meminta PN Jakarta Selatan memerintahkan Kejaksaan Agung untuk membebaskan Tom Lembong dari tahanan.
Ari mengklaim ada sejumlah kejanggalan dalam proses penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong. Di antaranya soal tidak adanya hak untuk menunjuk penasihat hukum sendiri, bukti permulaan kurang, proses penyidikan yang sewenang-wenang, penahanan yang tidak berdasar, dan tidak ada bukti perbuatan melawan hukum.
Pilihan Editor: Polda Sumsel Ciduk 4 Tersangka dan 17,2 Ton Pupuk Subsidi yang Dijual di atas HET