Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Gde Antara divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar dalam putusan sidang kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI).
Putusan terhadap Antara dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agus Akhyudi bersama Hakim Anggota Putu Sudariasih, Nelson, Gede Putra Astawa, dan Soebekti di Pengadilan Tipikor Denpasar, Bali, Kamis, 22 Februari 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Membebaskan terdakwa Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu subsider," kata Majelis Hakim Agus Akhyudi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Majelis hakim menilai Antara tidak terbukti bersalah sehingga dibebaskan dari semua tuntutan. Hakim menilai dakwaan jaksa baik primer maupun subsider pertama, kedua, dan ketiga tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.
Dalam uraian putusannya, majelis hakim menyatakan Antara tidak terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Hakim juga memerintahkan Antara dibebaskan dari tahanan sementara setelah putusan itu diucapkan.
Selain itu, hakim memutuskan pemulihan hak I Nyoman Gde Antara dalam kemampuan, kedudukan serta jabatannya.
Terhadap putusan hakim, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Bali langsung menyatakan akan mengajukan banding. Sementara Antara dan penasihat hukumnya langsung menerima putusan tersebut.
Ditemui usai persidangan, Antara mengaku sangat bahagia mendengar putusan majelis hakim tersebut. Dia yakin tidak melakukan korupsi seperti yang didakwakan Jaksa.
"Sedari awal kami sudah mengatakan bahwa kami tidak melakukan seperti yang disangkakan kepada kami. Tetapi kami menghargai proses hukum. Dan kita menyaksikan bahwa tidak terbukti bahwa korupsi. Itulah yang sebetulnya terjadi," kata Antara.