Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemanggilan Muhammad Rizky alias Rizky Billar pada Kamis mendatang, 6 Oktober 2022. Ia akan diperiksa atas dugaan kekerasa dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Lestiani alias Lesti Kejora.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Polisi Nurma Dewi mengatakan pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis siang pukul 13.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ini surat baru dilayangkan kepada yang diduga. Nanti konfirmasinya mudah-mudahan dia datang ke Polres Jakarta Selatan untuk memberikan keterangan, memperjelas kasus yang sudah dilaporkan," ujar Nurma di kantornya, Senin, 3 Oktober 2022.
Hari ini kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kediaman Lesti Kejora dan Rizky Billar di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Olah TKP ini untuk mengumpulkan barang bukti.
Namun Nurma belum bisa menyampaikan hasil olah TKP dan visum et repertum milik Lesti. Dia beralasan kewenangan itu ada pada penyidik. "Nanti kita cek ke penyidik ya, karena masih dikumpulkan," tuturnya.
Lesti Kejora diduga menerima KDRT dari suaminya pada Rabu, 28 September 2022, pukul 01.51 WIB. Rizky Billar ditengarai kedapatan selingkuh dan istrinya meminta untuk dikembalikan kepada orang tua.
Namun Rizky Billar emosi dan melakukan KDRT terhadap Lesti. Kejadian berulang lagi pada pukul 09.47 WIB, sehingga perlakuan itu menyebabkan tangan kanan dan kiri, leher, dan bagian tubuh yang lain dari Lesti merasa sakit.
Lesti Kejora menyebut dua orang saksi bernama Novitasari dan Firda Novia Lita dalam laporannya. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan mereka diduga turut melihat kejadian kekerasan itu.
"Kemudian juga keterangan saksi yang telah kita periksa dua orang di antaranya saudari Novitasari yang merupakan asisten rumah tangga, kemudian saudari Firda Novia Lita, ini karyawan Leslar Entertainment. Ini juga menerangkan dan menyaksikan kejadian kekerasan tersebut," ujar Zulpan saat konferensi pers di kantornya, Jumat, 30 September 2022.
Atas perbuatannya, Rizky Billar diancam hukuman lima tahun penjara atau denda Rp15 juta. Dia ditengarai melanggar Pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.