Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Lesti Kejora, Sandy Arifin, mengatakan kliennya sudah mengetahui status Rizky Billar sebagai tersangka. Polisi menetapkan Rizky sebagai tersangka kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT pada Rabu petang, 12 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Lesti sudah tahu (Rizky Billar jadi tersangka). Dia mau pulang (ke Indonesia) segera," katanya kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 12 Oktober 2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Lesti tengah menjalani ibadah umrah di Tanah Suci. Sampai hari ini, Sandy memastikan belum ada pembicaraan soal upaya damai dari pihak kliennya.
"Sampai sejauh ini masih berjalan belum ada berita apa-apa," ucapnya.
Karena itu, ia belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. Ia menegaskan pihaknya menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada polisi.
"Pokoknya gini, dari awal kami sudah menyampaikan bahwa kami sudah menyerahkan kepada pihak kepolisian dan yang kedua untuk statment belum bisa memberikan statment apa-apa sampai menunggu klien kami pulang dari umrah," katanya.
Polisi menetapkan Muhammad Rizky alias Rizky Billar sebagai tersangka dugaan KDRT terhadap Lestiani alias Lesti Kejora. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan mengatakan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah mengumpulkan alat bukti dan keterangan para saksi.
"Maka malam hari ini bisa saya sampaikan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik dari Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, telah menaikkan status saudara Muhammad Rizky dari saksi menjadi tersangka (KDRT)," ujarnya saat di Polres Metro Jakarta Selatan.
Zulpan mengungkapkan Rizky Billar juga telah mengetahui statusnya terkini setelah pemeriksaan. Saat ini, dirinya sedang beristirahat sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka.
Keputusan untuk menahan Rizky masih belum ditetapkan oleh penyidik. "Nanti dalam pemeriksaan ini hasil pemeriksaan akan ditentukan ditahan atau tidak. Tentunya penyidik memiliki pertimbangan-pertimbangan sendiri yang belum bisa disampaikan," kata Zulpan.
MUTIA YUANTISYA
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini