Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Hari Ini Sidang Praperadilan 3 Petani Desa Pakel Banyuwangi yang Ditahan Polisi

Ribuan orang telah menyerahkan surat penjaminan penangguhan penahanan bagi tiga warga Desa Pakel, Banyuwangi yang kini ditahan polisi.

17 Februari 2023 | 04.40 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ilustrasi sengketa lahan. Shutterstock

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang praperadilan tiga petani Desa Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur akan digelar hari ini, Jumat, 17 Februari 2023. Ribuan orang tercatat sudah menyerahkan surat jaminan penangguhan penahanan bagi trio warga Pakel tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami akan melakukan praperadilan atas kasus ini, besok pada tanggal 17 Februari 2023 kami akan sidang perdana. Menurut kami penangkapan hingga penahanan tidak sesuai prosedur," kata pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Surabaya Jauhar Kurniawan dalam keterangan resminya, Kamis, 16 Februari 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jauhar mencontohkan bentuk cacat prosedur itu, yakni dalam surat pemanggilan tidak jelas apa yang dimaksud dengan penyiaran berita bohong, surat dikirim melalui kurir dan sampai satu hari sebelum pemeriksaan, serta surat penahanan juga sampai setelah trio Pakel ditangkap.

Menurutnya, jelas hal-hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran prosedur. Dia pun menyayangkan jika dukungan dan permintaan publik tidak dilihat dan dipertimbangkan.

“Banyaknya dukungan dari masyarakat untuk penangguhan penahanan trio Pakel ini menunjukkan bahwa mereka tidak layak untuk dipenjara. Mereka sedang berjuang untuk untuk keadilan agraria. Polisi seharusnya peka dengan ini dan segera mengeluarkan mereka dari penahanan," kata Jauhar.

Pada Kamis, tim kuasa hukum trio Pakel menyerahkan surat jaminan penangguhan penahanan untuk trio Pakel yang ditahan di Polda Jawa Timur. Kali ini ada enam kepala desa yang menjadi penjamin untuk mereka, yaitu kepala desa dari Desa Tamansari, Banjar, Licin, Kluncing, Jelun, dan Segobang, Kecamatan Licin, Kabupaten Banyuwangi.

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyerahkan surat jaminan penangguhan dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Wahana Lingkungan Hidup atau WALHI Nasional, Imparsial, dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan atau Kontras Jakarta.

Sebelumnya juga ada 1.000 lebih warga Pakel yang menjaminkan diri. Ada juga dari Paguyuban Petani Jawa Timur yang memiliki basis anggota lebih dari 7.000 petani. Tak hanya itu, sekitar 23.000 masyarakat menandatangani petisi di change.org yang menuntut pembebasan tiga petani Pakel yang ditahan, serta menghentikan segala kriminalisasi dan meminta Presiden Joko Widodo menyelesaikan konflik agraria di Desa Pakel.

Seperti yang diketahui pada Jumat malam, 3 Februari 2023, tiga petani Desa Pakel bernama Mulyadi, Suwarno, dan Untung ditangkap pihak kepolisian saat menuju Desa Aliyan untuk menghadiri rapat Asosiasi Kepala Desa Banyuwangi. Mulyadi dkk. dikenakan tuduhan Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang nomor 1 Tahun 1946.

Sebelumnya, ribuan masyarakat Pakel yang tergabung dalam Rukun Tani Sumberejo Pakel juga kerap mengalami kriminalisasi serupa karena terus berjuang mempertahankan tanah mereka yang dikuasai oleh PT Bumi Sari. Padahal, banyak warga desa tidak mempunyai lahan.

Tetapi, pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional atau BPN Banyuwangi dengan tanpa pertimbangan dan melihat situasi ketimpangan lahan, menerbitkan sertifikat hak guna usaha atau HGU, sehingga semakin menambah catatan buruk konflik agraria.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus