Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hukum

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

25 April 2024 | 12.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Lumajang - Mahkamah Agung dikabarkan telah mengabulkan permohonan kasasi dua dari tiga petani warga Desa Pakel Banyuwangi yang diduga dikriminalisasi dengan tuduhan penyebaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat. Dua warga Pakel yang diputus bebas itu Kepala Dusun Durenan Suwarno dan Kepala Dusun Taman Glugo Untung. Sedangkan permohonan kasasi Kepala Desa Pakel Mulyadi belum diputus.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan informasi yang diperoleh TEMPO, permohonan kasasi ini diputus pada Selasa, 23 April 2024. Tempo memperoleh kabar ihwal dikabulkannya permohonan kasasi dua warga Pakel dari Tim Kerja Advokasi Gerakan Rakyat untuk Kedaulatan Agraria dan Sumber Daya Alam (TeKAD GARUDA) yang mendampingi petani Desa Pakel dalam kasus ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jauhar Kurniawan, perwakilan dari Tim TeKAD GARUDA mengatakan kabar dikabulkannya permohonan kasasi tersebut cukup menggembirakan sekaligus kurang mengenakkan. "Baru dua permohonan dari tiga permohonan yang kami ajukan. Dua diputus bebas atau lepas (dari jeratan hukum) . Satu permohonan masih belum turun putusannya," ujar Jauhar dihubungi TEMPO, Kamis, 25 April 2024.

Namun, kata Jauhar, tim belum memperoleh pemberitahuan resmi dari Mahkamah Agung tentang putusan kasasi tersebut. "Kami belum mendapat pemberitahuan resmi. Pertimbangan apa yang kemudian membuat permohonan kami dikabulkan, kami belum bisa memberikan penjelasan," kata Jauhar.

Kapolres Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa (kiri) didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto dan Kasubdit Kamneg Direskrimum AKBP Achmad Taufiqurrahman saat memberi penjelasan soal kasus penangkapan petani Pakel, Banyuwangi, 8 Februari 2023. TEMPO/Kukuh S. Wibowo

Namun, ia menduga salah satu pertimbangan dikabulkannya permohonan kasasi itu ada kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi. Pada 21 Maret lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan  mencabut secara keseluruhan Pasal 14 dan 15 tentang Penyebaran Berita Bohong dan Keonaran dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1946.

Tim akan menunggu pemberitahuan resmi untuk kemudian dijadikan dasar mengeluarkan dua warga yang permohonan kasasinya dikabulkan. "Keluarga sudah mengetahui kabar ini," kata Jauhar.

Kendati demikian, Jauhar meminta kepada warga Pakel untuk tidak merespons putusan ini secara berlebihan karena saat warga juga masih harus menghadapi konflik agraria dengan PT Bumisari. "Selain itu, masih ada satu warga yang permohonan kasasinya masih diproses," ujarnya.

Ia mengatakan perbedaan majelis hakim MA yang kemungkinan membuat satu permohonan kasasi lainnya masih berjalan.

Sebelumnya, majelis Hakim PN Banyuwangi menjatuhkan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara kepada tiga warga Pakel, yakni Mulyadi, Suwarno dan Untung. Atas vonis tersebut, trio Pakel ini kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun, putusan banding di Pengadilan Tinggi ternyata menguatkan vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, yakni 5 tahun 6 bulan penjara. Tim lantas mengajukan kasasi ke MA. 

Kriminalisasi ini bermula ketika tiga petani Desa Pakel itu ditangkap polisi pada 3 Februari 2023. Mereka dibawa ke Polda Jawa Timur atas tuduhan penyiaran berita bohong yang dapat menyebabkan keonaran di kalangan masyarakat.

Pada Maret 2023, tim kuasa hukum mengajukan praperadilan. Namun upaya itu ditolak hakim.

Perkara ini berlanjut hingga ke PN Banyuwangi. Ketiganya akhirnya divonis bersalah. Untuk melawan ketidakadilan tersebut, pada 13 November 2023, TeKAD GARUDA melakukan upaya banding ke PT Surabaya. 

Selain mendesak PT Surabaya membebaskan trio petani Pakel, TeKAD GARUDA meminta Kementerian ATR/BPN mencabut segera HGU PT Bumi Sari dan memulihkan seluruh hak-hak ekonomi, sosial, budaya warga Desa Pakel yang terampas.

TeKAD GARUDA juga mendesak aparat penegak hukum untuk menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap para petani dan elemen masyarakat lainnya yang sedang memperjuangkan hak-hak ruang hidupnya.

Mulyadi, Suwarno, dan Untung merupakan bagian dari 2.760 warga Desa Pakel yang turut berjuang dalam organisasi Rukun Tani Sumberejo Pakel. Mereka sebagian besar adalah kaum tuna kisma, yakni kelompok yang tidak memiliki lahan pertanian sama sekali (buruh tani). Dari total luas 1.309,7 hektare Desa Pakel, warga Pakel hanya mengelola lahan seluas 321,6 hektare, sisanya dikuasai oleh PT Bumi Sari dan Perhutani.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus