Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kriminal

Harvey Moeis Bilang Hanya Membantu PT RBT dan Terima Bayaran Rp 50 juta - Rp 80 juta per Bulan, Hakim Sangsi

Anggota majelis hakim menyangsikan jawaban Harvey Moeis, karena dia aktif mewakili PT Refined Bangka Tin, bahkan masuk grup WA New Smelter.

28 Oktober 2024 | 16.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015-2022 Harvey Moeis (ketiga kanan) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 30 September 2024. Dalam keterangannya, Peter mengaku diperintah Suparta untuk membeli timah menggunakan identitas pribadinya meskipun saat itu ia bekerja sebagai purchasing PT FTM. ANTARA FOTO/Fauzan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa korupsi timah Harvey Moeis dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa General Manager Operasional PT Tinindo, Rosalina, hari ini. Dalam sidang perkara korupsi timah di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 8 saksi, termasuk Harvei Moeis.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam kesaksiannya, Harvei Moeis menyatakan dia tidak memiliki jabatan struktural di PT Refined Bangka Tin (PT RBT). Dia hanya membantu sebagai teman dan ingin belajar bisnis timah.

"Diajak Pak Suparta (Dirut RBT) untuk mengenal timah, Yang Mulia, pada 2016," ujar Harvey di sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Atas bantuan tersebut, Harvey menerima bayaran sekitar Rp 50- Rp 80 juta per bulan. Selain membantu PT RBT, Harvey mengatakan tetap menggarap bisnis batu bara miliknya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Namun anggota majelis hakim, Suparman Nyompa, menyangsikan jawaban Harvey. Ia mempertanyakan keaktifannya Harvey dalam melakukan komunikasi mewakili PT RBT dengan PT Timah, jika tidak memiliki jabatan struktural. Di antaranya kehadiran Harvey di Hotel Borobudur Jakarta, hingga dalam grup WA New Smelter dan keikutsertaan pada rapat-rapat pembahasan penurunan harga timah antara PT Timah dengan sejumlah perusahaan smelter swasta termasuk RBT.

"Saudara tampil terus kalau kedudukan saudara tidak diberikan status yang jelas, ini kan tanda tanya, keterangan sulit diterima. Ini kan bisnis besar," ujar Hakim Suparman.

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta mengatakan, dia meminta tolong Harvey Moeis karena suami aktris Sandra Dewi itu memiliki kemampuan komunikasi yang baik. Dia mengatakan, Harvey memang tidak memiliki jabatan struktural di RBT.

Menurut Harvey, dirinya hadir dalam pertemuan di Hotel Borobudor pada Mei 2018 karena diundang acara buka puasa. Dia menyatakan kurang mengetahui soal kesepakatan pemberian 5 persen timah dari 5 perusahaan swasta kepada PT Timah yang terjadi di Hotel Borobudur. Kesepakatan itu kemudian di-share di grup WA New Smelter.

Selain dengan PT RBT, PT Timah juga melakukan kerja sama dengan empat  perusahaan smelter lain yakni PT Sariwaguna Binasentosa,  Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa.

Rizal Pahlevi Tabrani, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021 sekaligus terdakwa di perkara tata niaga timah ini, mengatakan kerja sama dengan lima perusahaan smelter swasta dilakukan karena penambangan lewat swasta dinilai lebih murah ketimbang PT Timah menambang sendiri. "Murni bisnis karena biaya sewa lebih murah ketimbang dikelola sendiri," ujar Rizal di persidangan.

Namun Kejaksaan Agung menganggap kerja sama PT Timah dengan 5 perusahaan smelter swasta  ilegal dan merugikan negara sebesar Rp 300 triliun.

Pada hari ini, Pengadilan Tipikor Jakarta juga memeriksa terdakwa Suwito Gunawan alias Awi selaku beneficial owner PT Stanindo Inti Perkasa dan Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa. 

Pilihan Editor: PN Singkawang Tolak Praperadilan Anggota DPRD Soal Penetapan Tersangka Pencabulan Anak

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus