Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Harvey Moeis, 6,5 tahun penjara. Harvey adalah terdakwa kasus korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan pada PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ruang sidang Moh. Hatta Ali di Pengadilan Tipikor Jakarta penuh sesak. Ruangan yang biasanya terasa dingin itu bahkan terasa hangat saat sidang putusan Harvey Moeis dan petinggi PT Refined Bangka Tin, yaitu Suparta dan Reza Andriansyah berlangsung.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tak mengherankan karena banyaknya pengunjung sidang. Sebanyak 20 kursi panjang--dengan kapasitas empat orang setiap bangku--bahkan tak mampu menampung pengunjung. Penonton sidang yang tak kebagian bangku harus berdiri di belakang. Sisanya, yang juga tidak dapat kursi, bahkan harus duduk di lantai.
Sementara itu, Harvey, Suparta, dan Reza duduk di kursi terdakwa. Majelis hakim membacakan putusan Harvey Moeis terlebih dahulu.
"Menyatakan terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," kata Hakim Ketua, Eko Aryanto, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 23 Desember 2024.
Harvey dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Harvey Moeis selama 6 tahun 6 bulan," lanjut Eko.
Vonis pidana penjara itu lebih ringan hampir setengahnya dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya meminta majelis hakim memvonis Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun.
Ia juga dijatuhi pidana denda Rp 1 miliar subsider kurungan 6 bulan. Selain itu, ia juga diminta membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Apabila uang pengganti itu tidak dibayar dalam waktu setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda Harvey Moeis dapat disita. Bila tidak cukup, maka diganti dengan kurungan penjara selama 2 tahun.
Pilihan Editor: Harvey Moeis Pertanyakan Penghitungan Kerugian Lingkungan di Korupsi Timah Pakai Software Gratisan